Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/12). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Darman memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dollar Amerika dan 96.700 dollar Singapura kepada Andra Y Agussalam.