in

Sidang Kode Etik DKPP KPU OI Di Gelar di Polda Sumsel

BP/IST
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan 167-PKE-DKPP/XI/2020 dilaksanakan DPKP di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (4/12).

Palembang, BP

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan 167-PKE-DKPP/XI/2020 dilaksanakan DPKP di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (4/12).

Sidang yang dilaksanakan di gedung Promoter Mapolda Sumsel ini, dipimpin Hakim Ketua Dr Ida Budhiati SH MH dengan angggota Andika Pranata Jaya SSos MSi.

Penjagaan ketat, dilakukan pihak kepolisian di pintu masuk gedung Promoter Mapolda Sumsel.

Dalam Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020, Imam Hanafi Abdullah yang merupakan mahasiswa melaporkan Massuryati, Masjidah, Titin Maryati, Rusdi, Roby Ardiansyah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Dermawan Iskandar, Karlina, Idris yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait diduga pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

Dalam hal ini, juga dilaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam aduan Imam Hanafi, mereka yang diadukan melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan SK pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 atas Nama Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak yang hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, pihak KPU Sumsel dan Banwaslu Sumsel diadukan katena tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam proses pembatalan penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 atas pelaporan yang dinilai sudah kedaluwarsa.

Tindakan Teradu VI sampai VIII mengeluarkan rekomendasi Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dinilai Pengadu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Sedangkan di Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020, Paslon M Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak melaporkan Iin Irwanto, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi, Yenli Elmanoferi.

Termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yakni Hj Kelly Mariana, Hepriyadi, Amrah Muslimin, Hendri Almawijaya, Hendri Daya Putra. Begitu pula dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yakni Dermawan Iskandar, Karlina, Idris.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir juga ikut dilaporkan yakni Massuryati, Masjidah, Titin Maryati, Rusdi, Roby Ardiansyah serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Ilyas dan Endang melaporkan bila semua pihak ini tidak melakukan supervisi sehingga terbit surat rekomendasi nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020.

Hingga akhirnya, tidak menindaklanjuti rekomendasi dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 perihal: rekomendasi sehingga merugikan Pengadu.

Hingga ada juga menerbitkan Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 yang dinilai merugikan Pengadu. Sedangkan Banwaslu didalilkan telah menindaklanjuti Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 yang telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, memang sebelumnya ada permintaan ke Polda Sumsel untuk pelaksanaan sidang kode etik terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Ogan Ilir.

“Dari permintaan itu, disetujui Kapolda Sumsel. Sehingga, dilaksanakan sidang kode etik ini di Mapolda Sumsel. Sesuai prosedur, pengamanan juga dilakukan dengan menerjunkan satu peleton Brimob dan Dit PAM Obvit,” katanya.

Untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, semua peserta harus mematuhi sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, jumlah peserta juga dibatasi dan hanya yang berkepentingan dalam persidangan ini berada di dalam ruang sidang.

“Untuk yang lain, bisa memantau melalui layar monitor yang disiapkan. Ini sebagai upaya, agar di dalam ruangan tetap bisa menjaga jarak,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Menentang Ajaran Kebencian

Ustadz Maaher Resmi Ditahan