
PESSEL METRO–Sidang perkara Praperadilan Nomor 2/PID.PRA/2003 PN.PNN , tanggal 25 Mei 2023 dijaukan pemohon Eliza Chan, melalui Kuasa Hukum Alfi syukur SH, Dr. Rudi Chandra, Srinoval Moelyadi, SH, Adhi Putra, SH Dkk pemohon terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kandas ditangan Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ditolakya Pra Peradilan Perkara No 2/Pid.Pra /2023/PN. PNN, tersebut dibacakan Hakim tunggal Syofyan Adi, SH, MH. Terrhadap praperadilan.
Menurut Hakim tunggal Syofyan Adi, SH, MH, tersangka telah beralih status menjadi terdakwa dan di bawah penanganan penuntut umum guna dilakukan penutupan terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 139 dan pasal 140 ayat 1 KUHAP bahwa dalam hal penyidikan telah selesai dilakukan oleh termohon dan telah beralih menjadi wewenang penuntut umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan..
Dan, sehingga termohon tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan melainkan sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab dan kewenangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Jo pasal 2 ayat 5 peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.
” Dalam putusan yang menyatakan bahwa apabila praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok sidang di pengadilan negeri jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara peradilan gugur,” ucap Hakim Tunggal saat membacakan keputusan penolakan Praperadilan .
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Srinoval Moelyadi, SH pada awak media mengatakan, menerima keputusan terssbut, nanti kita buktikan fakta didalam persidang terdakwa Engliza Chan nantinya saksi-saksi dipersidangan nantinya. ( Rio)