Masuk dalam 10 besar keterbukaan informasi publik kategori pemerintah kabupaten/kota, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sijunjung, Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sumbar, kunjungi Kabupaten Sijunjung, Senin (24/10).
Rombongan Komisi Informasi (KI) Sumbar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, didampingi Komisioner KI, Tanti Endang Lestari, serta staf KI, Yuhandra.
Datang ke Sijunjung untuk melakukan verifikasi faktual dari PPID Utama Kabupaten Sijunjung yang berada dibawah Dinas Kominfo, bertempat di PPID Dinas Komifo Sijunjung.
Pada kesempatan itu Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi disambut langsung, Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo, Kepala Bidang PIKP Sri Rosia Revandiani, Sub Koordinator Kemitraan dan Layanan Informasi Publik, Janaka Adisran, Sub Koordinator Kehumasan Hendru Young, beserta jajaran.
PPID Sijunjung dinyatakan masuk 10 besar dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022.
“Atas nama Pemkab Sijunjung, kami mengucapkan selamat datang, sekaligus terimaksih telah dinyatakan masuk 10 besar tingkat kabupaten/ kota se-Sumbar,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo.
Lebih lanjut diungkapkannya, PPID memiliki tugas dan fungsi menyebarkan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Sijunjung dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak dapat lagi ditawar-tawar.
“Keterbukaan informasi bahkan sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang, terutama bagi pelayan publik,” tegasnya.
Untuk itu, David berharap masukan dari KI Sumbar terkait apa-apa lagi yang harus dibenahi dan harus dirubah, sehingga Sijunjung menjadi pemda yang informatif dapat terwujud.
Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi menjelaskan, kunjungan ini dalam rangka menilai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
Keterbukaan informasi publik adalah-salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah-satu upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” pungkasnya. (atn)