Untuk mencegah penyimpangan, KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem di lembaga pemasyarakatan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kepada Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rekomendasi ini merupakan hasil kajian tim penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK.
“Hari ini rapat koordinasi dengan teman-teman di Ditjen Pemasyarakatan. Rapat dalam rangka menindaklanjuti beberapa hasil kajian yang sudah dilakukan tim Litbang KPK terkait beberapa hal yang sudah dilaksanakan Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya,” kata Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Wawan menyatakan setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin Bandung pada 2018, Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dan pimpinan KPK menyetujui untuk dilakukan kajian. Tim Litbang lakukan kajian untuk memberikan masukan, rekomendasi sesuai dengan tugas KPK. Memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pemasyarakatan khususnya dalam rangka perbaikan-perbaikan sistem yang ada di Lapas.
Dalam kajian itu, kata Wawan, KPK menyoroti soal masalah over stay tahanan, masalah check and balances terkait pemberian remisi, dan penempatan narapidana korupsi. Kemudian ada sistem yang sudah dibangun di Ditjen Pemasyarakatan, sistem database pemasyarakatan, tetapi masih banyak celah yang bisa digunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Terakhir, tambah Wawan, KPK menyoroti masalah risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan. “Beberapa hal itu hasil kajian yang kami berikan, kami paparkan kepada Ibu Dirjen. Kalau ini diikuti kemudian dilanjutkan dengan rencana aksi ke depannya diharapkan bisa menutup beberapa hal yang sudah terjadi di sejumlah Lapas yang kami lihat belakangan ini,” ujar Wawan.
Sejumlah Tindak Lanjut
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dari kajian yang dilakukan KPK itu akan ada sejumlah tindak lanjut untuk menjaga Lapas tetap berintegritas. Kemudian menjadikan Lapas menjadi tempat yang tidak menjadi sorotan, seperti apa dalam membina criminal justice system. Nah, rekomendasi-rekomendasi itu akan masuk baik itu di over capacity, soal pemberian hak-hak mereka di dalam.
Selain itu, kata Saut, dalam rapat koordinasi juga didiskusikan soal rencana penempatan narapidana korupsi pada suatu tempat khusus. “Jadi, akan ada langkah ke depan yang kami lakukan baik dari sisi over capacity, terus kemudian hak-hak mereka, dan lain-lain. Kami komitmen dengan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan untuk melaksanakan sejumlah rekomendasi ini agar terjadi perubahan yang signifikan di Lapas,” kata Saut.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami menyatakan catatan-catatan yang diberikan KPK tersebut tentu membantu pihaknya untuk melakukan perbaikan. Nanti akan diterjemahkan dalam bentuk rencana aksi.
“Kapan, bagaimana, siapa melakukan apa dan tentu ini harus menjadi perhatian sungguh-sungguh dari jajaran kami. Kajian ini tidak boleh hanya dianggap sesuatu yang tidak ada implikasinya karena ini sudah kajian dan akan ada rencana aksi bersama,” kata Sri.
ola/Ant/N-3