in

Siswa Peserta UN Paket C Palas Dipungli

HIMMAH Palas menyegel ruangan Kadis Pendidikan Palas Abdul Rahim Hasibuan yang tidak berkantor saat mereka menyampaikan orasi terkait dugaan korupsi beasiswa dan dugaan pungli pelaksanaan UN Paket C April 2017. Kamis (4/5). (Beritasore/ Muhammad Satio Nasution)

SIBUHUAN (Berita) : Dunia Pendidikan Kab. Padanglawas (Palas) kembali tercoreng atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Siswa/i peserta Ujian Nasional (UN) Paket C dan juga dugaan korupsi anggaran bantuan beasiswa yang bersumber dari APBD Palas 2016.
Dugaan itu sesuai tuntutan aksi unjukrasa HIMMAH, Kamis (4/5) di Halaman Dinas Pendidikan Palas yang berlangsung ricuh dan aksi saling dorong dengan pihak Satpol PP hingga merobohkan pagar dinas tersebut dan menyegel ruangan Kadis dengan bendera HIMMAH.

Pantauan Berita, aksi Mahasiswa yang semula damai dalam menyampaikan orasinya merasa jenuh dan kecewa karena Kadis Pendidikan Abdul Rahim Hasibuan dan Sekretaris Zupri Nasution maupun staf dinas lainnya tidak satupun yang menemui para pendemo.

Kemudian, Mahasiswa bergerak ke Kejari Palas dan hal serupa pun terjadi, tidak ada satupun pihak Kejaksaan yang menemui para pendemo. Sehingga tidak terelakkan, Mahasiswa kembali dibenturkan dengan Satpol PP dan aksi saling dorong dan pukulpun di pagar pintu masuk berlangsung memanas hingga pagar kantor tersebut rusak serta tangan salah seorang pendemo terluka cukup parah.

Usai melampiaskan kekesalannya atas sikap pihak Kejari tersebut, Mahasiswa kembali bergerak ke Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, sangat disayangkan 30 anggota Dewan yang terhormat itu tidak satupun yang berada ditempat.

PC HIMMAH Palas, M Yakub Hasibuan dalam orasinya mengatakan sangat kecewa atas sikap para pejabat di Palas yang seakan bermental tempe. Sementara itu, dalam selebaran tuntutan yang mereka bacakan. Mereka meminta Kadis Pendidikan memberikan jaminan atas kepastian terselenggaranya pelaksanaan pendidikan kesetaraan yang bebas dari Pungli dan sejenisnya.

Poin kedua, meminta Kejaksaan menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana melanggar UU No.28 tahun1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan dana bantuan beasiswa pada ABPD Palas 2016 dan indikasi pungli pelaksaan UN program paket C April 2017.

Seterusnya, meminta DPRD mengawasi Dinas Pendidikan dengan segera menggelar rapat dengar pendapat antara dinas pendidikan, Kejari, dan HIMMAH bersama DPRD. Kemudian, Mahasiswa meminta Bupati Palas H. Ali Sutan Harhap (TSO) menindak oknum Dinas Pendidikan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengkorup anggaran bantuan beasiswa pada APBD Palas 2016.

Sebelum membubarkan aksinya, HIMMAH berjanji akan turun kembali untuk yang keempat kalinya terhadap permasalahan yang sama dengan massa yang lebih banyak lagi. “Kami berjanji minggu depan dan setiap hari kamis, HIMMAH akan turun kembali hingga permasalahan ini tuntas,”. Seru Mahasiswa membubarkan diri. (tio)

What do you think?

Written by virgo

APPKSI Sampaikan Kekecewaannya Ke kantor Menko Perekonomian

Istana Bantah Pernyataan Jokowi Soal Pertumbuhan Ekonomi, Padahal Ada Bukti Videonya