in

Skema “Bail Out”Ditiadakan

Penanganan Krisis – Normalisasi Moneter AS Berisiko Tekan Likuiditas Perbankan Nasional

Bank sistemik diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan pedoman pelaksanaan teknis bagi industri keuangan untuk mencegah dampak sistemik apabila terjadi krisis. Ketiga aturan tersebut sebagai bentuk penerapan dari Undang- Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Nomor 9 Tahun 2016.

Ketiga regulasi itu, yakni POJK 14/03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, POJK 15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemik dan POJK 16/03/2017 soal Bank Perantara (Bridge Bank). “Ketiga POJK tersebut terbit 4 April 2017 dan akan berlaku setelah resmi diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di Jakarta, Rabu (5/4).

Melalui POJK untuk Rencana Aksi, OJK meniadakan skema dana talangan dari luar (bail out) dan menggantinya dengan talangan dari dalam (bail in). Untuk itu, OJK meminta bank sistemik menyusun rencana aksi yang paling lambat diserahkan pada 29 Desember 2017. Rencana itu akan terdiri dari opsi pemulihan, dan beradasarkan indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.

OJK juga mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor menambah modal bank sistemik dan mampu mengonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik jika dihadapkan pada potensi krisis. Peran aktif pemegang saham atau internal bank ini yang menjadi salah satu perubahan mendasar dari skema bail in.

“Bank sistemik diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dan syarat ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018,” ujar dia. Sementara untuk Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, OJK akan mengategorikan keadaan pengawasan bank menjadi tiga, yakni pegawasan normal, pengawasan intensif, dan khusus.

Dalam POJK ini, OJK memajukan peran Lembaga Penjamin Simpanan terlibat menangani bank yang sudah masuk pengawasan intensif. POJK itu tidak hanya mengatur penanganan bank sistemik, namun juga untuk bank tidak sistemik. Saat ini, terdapat 12 bank sistemik. OJK akan mengevaluasi jumlah bank sistemik setiap enam bulan sekali. Penetapan bank sistemik bergantung indikator kecukupan modal, interkoneksitas dan kompleksitas bisnis bank itu.

Adapun POJK Bank Perantara, dijelaskan Muliaman, merupakan ketentuan mengatur pendirian bank yang menjadi penampung aset bank gagal. Seperti diketahui, tantangan industri perbankan ke depan berat. OJK memperingatkan risiko likuiditas menjadi tantangan perbankan pada 2017.

Tekanan Likuiditas

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Sukarela Batunanggar, menjelaskan tekanan likuiditas muncul sebagai dampak potensi kenaikan suku bunga The Fed dan arus modal keluar.

Selain itu, dia menjelaskan perbankan juga menghadapi kebutuhan dana untuk ekspansi kredit yang besar. “Perlu disikapi dengan struktur pendanaan baik, bisa dengan obligasi,” kata Sukarela. 

ahm/Ant/E-10

What do you think?

Written by virgo

Laptop dan Handphone Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat

Sudahkah Kamu Memeriksakan Diri Apa Gejala Darah Kotor, Dan Apakah Darah Kotor Itu?