PATI, ZonaSatu– Pembangunan gedung serbaguna yang dikerjakan 3 tahap namun terbengkalai sejak 2020 lalu di Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati nampaknya belum diaudit oleh Inspektorat.
Padahal, sesuai pernyataan Kepala Desa (Kades) Koripandriyo Sukahar mengaku sudah diaudit oleh inspektorat dan terdapat temuan Rp 160 juta lebih, namun pihak inspektorat berdalih tidak melakukan audit dan hanya memfasilitasi saja soal temuan yang terdapat pada gedung serbaguna.
“Inspektorat tidak melakukan audit, hanya memfasilitasi saja soal pembangunan gedung serbaguna,”Ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Pati Agus kepada zonasatu.net Senin (12/12/2022).
Menurut Agus, Pihak inspektorat tidak punya kewenangan untuk menindak lanjuti soal gedung serbaguna tersebut, karena untuk kewenangan itu ranahnya Pemerintah Desa (Pemdes).”Kami tidak punya kewenangan, karena itu adalah ranahnya desa,”Ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Koripandriyo Sukahar menegaskan, bahwa proyek pembangunan gedung serbaguna itu tidak sewajarnya dikembalikan ke desa, karena jabatan Kades yang baru, dijabat pada 2021, sedangkan gedung serbaguna itu terbengkalai sejak 2020.