Diposkan pada: 16 Jan 2017 ; 168 Views Kategori: Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar atas kasus penerbitan buku “Jakarta Undercover”, yang menyeret penulis buku tersebut Bambang Tri mendekam di penjara sejak akhir Desember silam, karena dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Saat dicegat wartawan usai menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017, di Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1) pagi, Presiden Jokowi mengatakan, setiap pembuatan buku itu juga mestinya ada kaidah-kaidah ilmiah.
“Ada materi data-data yang tentunya harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber yang kredibel yang bisa dipercaya yang bercerita tentang itu,” jelas Jokowi seraya menambahkan, “Kalau data-datanya tidak ilmiah dan sumber-sumbernya tidak jelas kenapa saya harus baca dan kenapa saya harus mengomentari,” pungkasnya singkat.
Bambang Tri sendiri, penulis buku Jokowi Undercover, kepada pnyidik kapolisian mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.
“Motif yang dia sampaikan, dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda. Pengakuan dia kami dalami,” terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/1) pekan lalu. (RAH/OJI/ES)