in

Soal Penimbunan Kawasan Kramasan, Komisi IV DPRD Sumsel Akan Panggil   BPKAD dan PU Perkim Sumsel

BP/DUDY OSKANDAR
Pihak Komisi IV DPRD Sumsel melakukan pertemuan dengan Organisasi kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (15/2) siang diruang Komisi IV DPRD Sumsel.

Palembang, BP

Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  pekan depan akan memanggil pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel dan Dinas PU Perkim Sumsel terkait  penimbunan kawasan Kramasan kota Palembang yang akan dibangun Komplek Perkantoran Gubernur Sumsel yang baru.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho, Selasa (16/2).

Menurut Ridho pihaknya ingin meminta penjelasan kepada dua instansi tersebut terkait laporan pihak  Organisasi kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (15/2) siang diruang Komisi IV DPRD Sumsel.

“Bahwa dari yang disampaikan Cipayung Plus  kemarin masih soal penimbunan lahan Kramasan   menyisahkan persoalan masalah tanah dimana ada perjanjian tahun 1990 dimana selain membayar ganti rugi  tanah juga membayar ganti rugi tanam tumbuh,” katanya.

Untuk itulah pihaknya perlu memintai penjelasan   dari BPKAD dan itu kesepakatan itu dengan pemerintah kota  sementara lahan yang di timbun di Kramasan adalah lahan milik  Pemprov Sumsel.

“Kedua soal kita meminta keterangan dengan pihak PU Perkim tentang master plan , dimana PU Perkim sudah mempersiapkan master plan dan menurut aku sudah betul masak tidak punya rencana, tapi namanya rencana  itu khan ya harus disiapkan walaupun belum tentu direalisasikan, “ kata politisi partai Demokrat ini.

Karena itulah pihak Komisi IV DPRD Sumsel berencana pekan depan melakukan pemanggilan  pihak BPKAD Sumsel dan PU Perkim Sumsel.

“Yang lain kita konsultasikan lagi  siapa  pihak yang terkait nantinya,” katanya.

Sebelumnya Organisasi kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Sumatera Selatan (Sumsel) sempat melakukan audiensi dengan  Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati  terkait persoalan penimbunan kawasan Kramasan tersebut.

Menurut Anita , DPRD Sumsel sempat mengingatkan  Pemerintah Provinsi Sumsel terkait penimbunan kawasan Kramasan untuk di bangun  lokasi Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumsel yang baru agar jangan semua areal tersebut di timbun dan harus ada resapan air.

“ Sebab kalau tidak ada resapan air , kasihan itu Kramasan bisa-bisa tenggelam, sepertinya didaerah sana semoga saja itu  dibuat danau untuk lokasi resapan air, karena kita belum tahu arsiteknya seperti apa,” kata Anita.

Untuk itu tehnisnya akan dijalankan Komisi IV DPRD Sumsel  dimana akan mempertanyakan hal tersebut karena itu masuk dalam OPD PU Perkim Sumsel untuk mengecek sejauh mana program itu berjalan.

Selain itu DPRD Sumsel juga sempat mempertanyakan  tujuan penimbunan tersebut namun di jelaskan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel beberapa waktu yang lalu  menurutnya mereka ingin meninggalkan ada perkantoran terpadu.

“ Itu masih rencana dan, sekarang baru penimbunan  yang disetujui di tahun 2020 untuk di 2021 sepertinya belum ada yang lain,” katanya.

Selain itu politisi Partai Golkar ini mengakui kalau biaya penimbunan lokasi pembangunan kantor Gubernur Sumsel yang baru di Kramasan besarannya Rp140 miliar.

“Kalau dalam pembahasan anggaran nomenklatur itu harus  jelas, kalau didalam penimbunan itu nanti  ada ganti rugi lahan bukan disitu, di pos ganti rugi lahan, enggak bisa anggaran untuk penimbunan  tapi di pakai untuk ganti rugi lahan, “ katanya.

Menurut Anita , lokasi penimbunan tersebut setahunya kondisinya kosong dan memang tidak ada penduduknya dan memang lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi .

“ Hanya waktu saya lewat ada bangunan yang dulu  bantuan dari Kementrian  Pemukiman , tapi di situ ada tertulis milik PT apa, sejauh ini saya belum minta  Komisi IV untuk mempertanyakan itu, karena ini anggaran ini belum kita evaluasi untuk anggaran  triwulan pertama di LKPJ 2020,” katanya.

Selain itu kawasan Kramasan itu berdasarkan RTRWnya menurutnya apakah memang peruntukannya untuk kawasan perkantoran, atau peruntukan lain.

“ Peran DPRD itu sebatas menyetujui  anggaran penimbunan, di tahun 2020, yang kita laksanakan dan sahkan di awal Januari 2021,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

CPI Ziarah Makam Sultan yang Terlupakan

4 Insiden Penusukan Beruntun Terjadi di Kereta Bawah Tanah, 2 Korban Tewas, New York Geger