PATI, ZonaSatu– Sejumlah Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pati mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mencabut soal aturan Perbup 55 dan Perbup 56. Hal itu menyusul lantaran 2 Perbup itu merupakan hak mutlak kewenangan desa, tidak ada campur tangan dengan Pemda.
“Kami mendesak agar Perbup itu dicabut, bukan direvisi, dan persoalan ini akan tetap kami kawal agar bisa direspon oleh Pemda,”Tegas Kepala Desa Semampir Kabupaten Pati Parmono beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perbup 55 itu soal pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sedangkan Perbup 56 soal perangkat desa dan kedisiplinan kerja pada aparatur desa, sementara keduanya itu adalah hak mutlak kewenangan Kades.
“Beberapa waktu lalu kita sudah lakukan audensi dengan DPRD, dan itu akan saya tanyakan lagi di pimpinan, sejauh mana realisasinya, karena yang menjadi tuntutan Kades itu dicabut, bukan direvisi, dan apabila ini tidak direspon, maka akan menjadi bumerang,”Katanya.