PUTRA | Senin,26 Desember 2016 – 15:22:10 WIB
Dibaca: 263 kali
PEKANBARU – Pasca kejadian robohnya tiang traffic light di Simpang Tabek Gadang – pertigaan Jalan HR. Soebrantas – SM. Amin – akibat ditabrak truk, Sabtu (24/12/2016) malam lalu, sang sopir akhirnya bersedia untuk melakukan ganti rugi kerusakan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan, Senin (26/12/2016).
“Sang supir sudah kita periksa. Dia mengatakan bersedia untuk melakukan ganti rugi terhadap kerusakan tiang traffic light tersebut,” ujarnya.
Diduga, sopir kehilangan konsentrasi saat berkendara akibat kelelahan hingga akhirnya menabrak tiang traffic light tersebut.
Nantinya, mengenai perbaikan tiang traffic light tersebut juga akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebelumnya, tiang traffic light yang berada di simpang tiga Jalan HR. Soebrantas dan Jalan SM. Amin Pekanbaru patah, Sabtu (24/12/2016) malam.
Akibat kejadian ini arus lalu lintas sempat mengalami macet parah dari segala arah.
Beruntung, polisi lalu lintas dengan dibantu petugas Dishub segera datang dan mengurai kemacetan yang terjadi.
Patahnya tiang traffic light tersebut menurut seorang tukar parkir di sekitar lokasi, Herman, diakibatkan ditabrak oleh truk.
“Ditabrak truk bang, kena bagian bak sebelah kanannya,” ujarnya.
Editor : Putra