Baca Juga
Bentuk pembekalan materi adalah peserta sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi tugas untuk mempelajari secara mandiri dua buah sumber belajar yaitu sumber belajar pedagogik dan bidang studi sebelum PLPG.
Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum:
- On(Pembekalan materi secara daring selama 2bulan)
- In(Tatap Muka, 100JP), meliputi: laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, peer teaching, dan ujian akhir PLPG.
- Peserta mempelajari secara mandiri dua sumber belajar, yaitu pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran/bidang keahlian guru masingmasing.
- Sumber belajar yang diperlukan untuk pembekalan materi dapat diunduh melalui laman: www.sertifikasiguru.id.
- Lama waktu pembekalan materi 2 bulan sebelum mengikuti PLPG.
- Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon).
- Instruktur pendamping (mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon dengan rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap kelompok peserta terdiri dari 10 orang. Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta.
- Selama masa pembekalan materi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah ditentukan.
- Pengiriman laporan kemajuan dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG)
- Instruktur memberikan masukan dan melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta. 9. Peserta wajib membuat laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.