Jakarta (ANTARA) – PT Padi Indonesia Maju (PIM) memastikan akan berbenah dalam hal produksi beras usai Satgas Pangan Polri masih menemukan dugaan pelanggaran mutu beras saat melaksanakan rekonstruksi lapangan di pabrik perusahaan tersebut pada Rabu.
“Terkait komitmen perusahaan, pastinya akan menjadi concern utama kami untuk menjaga mutu terhadap konsumen. Jadi, kami akan terus berusaha untuk memastikan mutu yang sampai ke konsumen standar berdasarkan Bapanas (Badan Pangan Nasional) maupun SNI,” kata Deputy Factory Manager PT PIM Roy Hidayat di Pabrik PT PIM, Serang, Banten.
Dia menerangkan, terkait temuan masih adanya menir atau pecahan beras dalam produk, Roy menyatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki hal tersebut.
“Bahwa ternyata masih ditemukan, itu akan menjadi pekerjaan rumah kami untuk memastikan kembali bahwa proses kami tidak ada yang salah,” ucapnya.
Roy memastikan pula akan membenahi tahapan quality control (pengawasan kualitas) agar produk yang diproduksi dan diedarkan layak bagi masyarakat.
“Terkait quality control, kami akan terus berusaha untuk memastikan agar produk yang kami rilis memang sesuai dengan uji mutunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy memastikan bahwa produksi PT PIM akan tetap berjalan meski tiga anggotanya sedang menghadapi proses hukum kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.
“Untuk di sini (pabrik), kami tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap distribusi dan memastikan semuanya berjalan dengan baik,” katanya.
Pada Selasa (5/8), Satgas Pangan Polri menetapkan tiga anggota perusahaan produsen beras PT PIM sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.
Tiga orang itu adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.
Adapun PT PIM memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.
Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT PIM pastikan berbenah usai Polri temukan pelanggaran mutu beras