in

Sumpah Adat karena Dituduh Berzina, Dipaksa Pegang Besi Panas, Kalau Tangan Terbakar Dianggap Benar

PROHABA – Seorang pria di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terpaksa mengikuti sumpah adat karena dituduh berzina.

Pria yang dituduh berhubungan badan dengan wanita ini dipaksa pegang besi panas untuk membuktikan apakah ia melakukan perbuatan itu atau tidak.

MA (29) pria asal Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dipaksa untuk pegang besi panas untuk membuktikan jika ia tak berhubungan badan dengan seorang perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Baomekot pada Sabtu (14/11/2020).

Kejadian tersebut berawal dari laporan seorang perempuan, MYT (34) ke lembaga adat dan Pemerintah Desa Baemokot pada Oktober 2020.

MYT mengatakan jika ia dan MA telah melakukan hubungan badan pada 12 Agutus 2020.

Baca juga: Kakak Adik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Selama Delapan Tahun

Di depan lembaga adat dan pemerintah desa, pria yang bekerja sebagai sopir itu menegaskan jika tuduhan perempuan itu tidak benar. Ia mengatakan jika tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.

Sumpah adat, dipaksa pegang besi panas Untuk membuktikan kebenaran ucapan WA, pihak lembaga adat menggelar sumpah adat dengan cara telapak tangan WA harus ditempel dengan besi panas.

Jika telapak tangannya terluka, maka ia dinyatakan bersalah. Jika telapak tangannya tidak terluka, maka pernyataan WA benar dan ia tidak bersalah.

Di hari kejadian, MA diminta datang ke kantor Desa Baomekot dan ia melihat besi ukuran 10 sentimeter yang dibakar dengan tempurung.

Ia lalu diminta untk membuka telapak tangan dan besi panas seperti bara api diletakkan di telapak tangan WA.

Kepada wartawan, MA mengaku pasrah karena banyak warga di Kantor Desa Baemekot.

===>>> HALAMAN SELANJUTNYA

What do you think?

Written by Julliana Elora

Empat alasan drakor “True Beauty” wajib ditonton

Pemerintah Beri Kewenangan Penuh Pemda Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka