in

Surat Presiden jadi Sinyal Jokowi Tolak RUU Pertembakauan

Presiden Joko Widodo mengirimkan surat penunjukan sejumlah menteri sebagai perwakilan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan bersama parlemen. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menterjemahkan surat tersebut sebagai posisi pemerintah yang menilai belum adanya urgensi pembahasan dan pengesahan RUU Pertembakauan tahun ini. “Posisi pemerintah tidak berubah, menganggap RUU pertembakauan belum diperlukan karena PP-nya sudah lengkap dan juga peraturan lain sudah lengkap,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin petang, dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden mengeluarkan surpres paling lambat 60 hari kerja setelah menerima RUU inisiatif DPR. Surpres berisikan penunjukkan menteri untuk mengoordinasikan persiapan dan pembahasan. Sementara itu, Pramono menuturkan, pengutusan sejumlah menteri ke DPR guna membahas keperluan pemerintah mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai draf beleid ini ke DPR.

Padahal, Pasal 138 Tata Tertib DPR Bab VI tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang menyatakan, Presiden memberikan DIM terhadap RUU inisiatif DPR. DIM akan dibahas dalam pembicaraan tingkat I bersama parlemen. “Kan ada dua alternatif, apakah perlu pakai DIM atau tidak. Jadi dua-duanya prinsipnya adalah posisi pemerintah tidak berubah,” tutur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini. Ia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai sikap pemerintah. Pramono hanya menegaskan ia mengetahui sikap Presiden terkait hal ini karena dirinya mengikuti dua ratas masalah pertembakauan.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Prosedur Pelaksanaan Akreditasi 2017 Untuk Sekolah Dan Madrasah

Bom Mobil di Dekat Istana Presiden Somalia, 4 Orang Tewas