Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memberikan restu kepada anggota fraksi NasDem di parlemen menggunakan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya bisa memahami itu. Saya menyatakan ketika ditanyakan saya bilang silakan jalankan hak kalian dalam fraksi di DPR,” ujar Surya, di Jakarta, Rabu (3/5) seperti dilansir dari Antara.
Surya mengatakan, angket merupakan hak yang melekat kepada anggota Dewan perwakilan Rakyat sebagai alat melakukan fungsi pengawasan. “Hak angket ini digunakan kepada KPK, dengan latar belakang KPK dibentuk oleh dewan. Apa yang menjadi luar biasa ketika dewan menggunakan hak mereka? Apa yang luar biasa? Bahkan KPK menyuruh, silakan saja,” jelasnya.
Surya menyatakan tidak ada satu lembaga baik eksekutif maupun legislatif, yang luput dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya, baik disengaja atau tidak. Dia menilai usulan hak angket DPR kepada KPK sebagai mekanisme pengawasan yang wajar. Beberapa fraksi DPR mendukung hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selain NasDem, fraksi lain yang mendukung adalah Hanura, PDIP, dan Golkar. Sementara fraksi yang menolak adalah Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, dan PAN. Pengajuan hak angket e-KTP ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Ahli hukum tata negara Mahfud MD menilai, DPR salah kaprah dalam memanfaatkan hak angketnya kepada KPK. Hak angket merupakan produk politik yang hanya bisa ditujukan kepada pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan. “Hak angket tidak bisa untuk KPK. KPK lembaga hukum. Kalau presiden bisa diangket,” ujar Mahfud, Selasa (2/5), dilansir dari CNN Indonesia.
Berdasarkan pasal 79 ayat (3) UU MD3 disebutkan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, proses pengawasan terhadap KPK bukan melalui hak angket, melainkan cukup dilakukan dalam proses Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, ia berpendapat, upaya yang dilakukan DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK hanya akan membuang-buang waktu saja. “(Hak angket) buang-buang waktu saja. Karena apapun hasil angket itu tidak aka ada sesuatu yang bisa dilakukan terhadap KPK oleh DPR,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, salah satu upaya DPR untuk mendengarkan bukti pemeriksaan Miryam oleh KPK tidak bisa serta merta disampaikan kepada DPR. Sebagai bagian dari pro justitia, rekaman pemeriksaan Miryam hanya bisa diputar di persidangan. “Kalau mau mengetahui bukti-bukti yang dimiliki KPK, seperti bukti rekaman DPR tidak. Yang boleh hanya pengadilan,” ujar Mahfud.
Lebih dari itu, Mahfud menyarankan, seluruh anggota DPR yang telah mendukung hak angket untuk segera mencabut dukungannya tersebut. Selain karena akan berujung sia-sia, hak angket itu juga sejatinya hanya bisa dilaksanakan jika mendapat seluruh dukungan fraksi di DPR. “Satu fraksi saja tidak setuju, tidak boleh hak angket itu. Jadi itu tidak usah dihalangi sudah bubar sendiri,” ujarnya.
LOGIN untuk mengomentari.