in

Swasta Kelola Proyek di Bawah Rp 100 Miliar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengklaim pemerintah sudah sepakat untuk memberi kesempatan lebih bagi swasta untuk berperan dalam pembangunan. Terutama, pembangunan di daerah yang skalanya tidak terlalu besar. Diharapkan, kesempatan tersebut bisa memacu pengusaha nasional dan daerah untuk berkembang.

Hal itu disampaikan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani usai bertemu dengan presiden dan sejumlah menteri ekonomi di Istana Merdeka semalam. Dia menjelaskan, dalam batas tertentu, BUMN tidak akan ikut bersaing mendapatkan proyek di daerah. ”Untuk proyek di bawah Rp 100 miliar, BUMN tidak akan ambil. Pengusaha terutama di daerah dipersilakan,” terangnya.

Pihaknya juga meminta agar proyek-proyek di daerah tidak di-bundling. Sebab, dengan sistem bundling nilainya akan menjadi besar sehingga menperkecil kesempatan pengusaha daerah untuk ikut bersaing. ”Tadinya, kami mengusulkan proyek dengan nilai di bawah Rp 50 miliar, tetapi presiden memutuskan di bawah Rp 100 miliar saja,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, aturan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut akan dibuat. Sebab, selama ini tidak banyak kementerian yang mengeluarkan kebijakan semacam itu. Dengan adanya aturan baru, diharapkan perusahaan swasta nasional dan daerah terpacu untuk bersaing memenangkan tender. 

Rosan menuturkan, hal itu sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengurangi jumlah BUMN dari 800 menjadi sekitar 200 perusahaan. Mayoritas perusahaan tersebut akan dimerger, atau akan dilepas ke swasta bila core bussiness-nya sudah tidak sesuai lagi. Khususnya, BUMN yang berada di level cucu dan cicit perusahaan.

Mengenai hal tersebut, Rosan menyatakan swasta nasional maupun daerah siap untuk mengakuisisi. ”Kalau tidak siap, kami tidak akan menemui presiden,” tuturnya. Dari sisi keuangan, sejumlah pengusaha nasional dan daerah sudah siap bila nantinya ada BUMN yang dilepas.

Penjelasan soal proyek itu diamini Menteri PUPR Baski Hadimuljono. Dia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, penjelasan dia mengenai keterlibatan swasta sudah cukup jelas. ”Untuk Kementerian PU, Rp 50 miliar ke bawah itu tidak boleh diambil BUMN. Harus swasta,” terangnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ingin Fokus Kembangkan Ekonomi, BP Batam Bakal Bagi Tugas dengan Pemko

Reza Fahlevi: AMF Memperkaya Khazanah Musik Di Aceh