in

Tagihan Hotel dan Maskapai pun Belum Dibayar

Menag Kaji Batas Bawah Umrah

Dana Rp 550 miliar yang harus dikembalikan First Travel kepada jamaah umrah ternyata hanya sebagian tanggungan yang mereka selesaikan. Biro perjalanan yang telah dibekukan kementerian Agama itu ternyata juga punya hutang kepada maskapai dan hotel yang selama ini menjadi mitra mereka.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Kemarin (11/8), beberapa orang perwakilan hotel dan maskapai datang ke Bareskrim untuk melaporkan tunggakan First Travel. 

“Kedatangan mereka untuk memberikan informasi bahwa First Travel sama sekali belum membayar hotel yang digunakan umrah,” kata Herry. 

Sebelumnya, Direktur Utama First Travel Andika Surachman bersama Direktur yang juga istrinya, Anniesa Hasibuan, ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dikenai pasal penipuan karena 35 ribu jamaah umrah yang sudah melakukan pembayaran tidak kunjung berangkat. 

Kemarin ada dua perusahaan yang melaporkan adanya tunggakan First Travel. Namun, Herry memprediksi ada beberapa perusahaan lain yang melakukan hal serupa. 

Bareskrim, lanjut Herry, ke depan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana uang jamaah senilai Rp 550 miliar menguap. “Bisa jadi mengalir ke rekening lain atau malah untuk investasi dan semacamnya,” ujarnya. 

Sejauh ini, telah diperiksa delapan rekening baik milik perusahaan dan pribadi dua tersangka. Dalam delapan rekening itu hanya ada uang berkisar Rp 1,3 juta. “Tidak lebih dari dua juta dalam setiap rekening tersebut,” terangnya jenderal berbintang satu tersebut. 

Soal penyitaan aset dari keduanya, Herry mengatakan saat ini sedang dilakukan identifikasi. Mana aset yang dibeli dengan uang jamaah dan tidak. Namun, untuk kantor First Travel yang berada di Jalan TB Simatupang bukan merupakan milik perusahaan tersebut. “Mereka hanya menyewa, artinya tidak bisa disita,” paparnya. 

Jamaah Geruduk Bareskrim

Sementara itu, Gelombang korban First Travel terus mendatangi kantor Bareskrim. Mereka meminta penjelasan soal pengembalian dana, pemberangkatan umrah, hingga sekadar ingin meminta paspornya kembali. Saking banyaknya jamaah yang datang, Bareskrim berencana untuk membuka Crisis Center untuk memberikan pelayanan.

Crisis center itu akan dirancang untuk pengembalian dokumen-dokumen. Soal pengembalian dana, itu akan memakan waktu lebih lama karena terkait dengan proses pengadilan. 

Salah seorang jamaah, Rusaini mengusulkan agar salah satu, Andika atau Anniesa dibebaskan. Tujuannya agar dia bisa mengurus keberangkatan umrah atau pengembalian dana. “Kalau satu (yang dibebaskan) tidak melarikan diri saja,” ucapnya. 

Kuasa Hukum: Belum Masuk Pidana

Kuasa Hukum First Travel Eggi Sudjana memandang, kasus tersebut belum masuk ke pidana. Pasalnya, terdapat kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan First Travel untuk tetap mengirimkan jamaah.  “Ini masih persoalan perdata,” terangnya. 

Di sisi lain, Eggy mengatakan ada indikasi bahwa persaingan usaha berada di balik masalah tersebut. Sebab, First Travel mampu mengirim jamaah dengan biaya yang murah. “Namun, travel umrah lainnya tidak bisa,” paparnya. 

Untuk langkah ke depan, saat ini sedang diajukan penangguhan penahanan untuk keduanya. Sebab, keduanya merupakan orangtua. Apalagi, Anniesa memiliki bayi usia dua minggu.

Tersandungnya First Travel harus menjadi pelajaran Kemenag. Masukan itu disampaikan pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi. Dia mencontohkan pada kasus itu, sejatinya Kemenag sudah mendapatkan informasi masalah cukup lama. “Tetapi eksekusi dari Kemenag lambat, sehingga korban semakin banyak,” jelasnya.

Dia berharap kasus pengungkapan kasus First Travel menjadi momentum bagi Kemenag untuk menegaskan upaya meningkatkan monitoring penyelenggaraan travel umrah. Travel-travel yang terindikasi melakukan pelanggaran tetapi banyak diminati oleh masyarakat, misalnya karena harganya murah, harus masuk dalam radar pengawasan. 

Dadi juga mengingatkan Kemenag supaya segera menetapkan batas bawah biaya umrah. Dia menjelaskan selama ini Kemenag hanya menetapkan standar layanan minimal saja. Menurutnya, standar minimal pelayanan itu lebih susah dipahami masyarakat. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, apapun proses hukum yang sedang dijalani oleh First Travel, tidak menggugurkan tanggung jawabnya kepada jamaah. Dia mengatakan, First Travel tetap memiliki tanggungan untuk mengembalikan dana jamaah. 

Selain itu kepada jamaah yang tetap ingin diberangkatkan umrah, tetap harus dilayani. “Tentunya dengan travel umrah lain. Karena First Travel sudah sudah dicabut izinnya,” jelasnya.

Terkait batas bawah biaya umrah, Kemenag sedang mengkajinya sampai sekarang. Kemenag masih berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menetapkan kebijakan tarif bawah umrah. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Manuver Menyejukkan AHY dan Gibran

Pembebasan Mahasiswa Sumbar Terganjal