in

Tahun Baru Disambut Kenaikan Tarif Dokumen Kendaraan

Noora Fazira

Oleh: Noora Fazira

Tahun baru 2017 disambut dengan informasi kenaikan sejumlah dokumen kendaraan. Celakanya lagi, belum sempat aturan itu disosialisasikan lantas aturannya diberlakukan mulai 6 Januari 2017 lalu.

Praktis kini, biaya mengurus STNK, BPKB, plat nomor/TNKB, mutasi hingga surat izin serta STNK lintas batas negara naik drastis secara. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60

Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Jika berhubungan dengan perubahan kebijakan ekonomi seperti ini, apalagi perubahan kebijakan dengan menaikkan tarif, sudah pasti kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kenaikan tarifnya bervariasi. Persentase peningkatannya cukup drastis, antara 300 hingga 400 persen.

Sebenarnya pemerintah boleh-boleh saja mengimplementasikan kebijakan seperti ini, yang mungkin berdampak untuk mewujudkan budaya tertib lalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan.

Tetapi kebijakan menaikkan tarif dengan harga yang dianggap keterlaluan, itu bukannya menyelesaikan masalah tetapi malah akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah.

Tidak menutup kemungkinan kesadaran membayar pajak dan mengurus administasi kendaraan akan semakin melemah. Kalau itu terjadi, bukan pendapatan negara yang bertambah, namun warga secara beramai-ramai tidak membayar pajak dan tidak mengurus perpanjangan STNK dan dokumen kendaraan lainnya.

Kesalahan terburuk pemerintah lainya dalam hal ini adalah minimnya sosialisasi ke masyarakat. Padahal, lonjakan kenaikan tarifnya sangat tinggi. Akibatnya mayoritas tidak mengetahui kebijakan kenaikan tarif ini dan muncul kesan kebijakan ini dikaji dalam tempo singkat, kemudian langsung disahkan.

Kebijakan ini juag terkesan keboijakan yang dibuat dalam kondisi panik hingga dinaikkan mendadak.

Apalagi pelayanan yang diberikan masih dianggap kurang bagi sebagian besar masyarakat. Praktik calo dan pungli juga masih banyak ditemukan.

Tentu hal ini tidak sepadan dengan pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat, khususnya pelayanan SIM, STNK dan BPKB yang rumit, tidak transparan serta memakan waktu yang lama. Seharusnya pelayanan terhadap masyarakat diperbaiki dulu sebelum tarif dinaikkan.

Kenaikan pajak ini juga berpotensi memicu masyarakat mangkir dalam membayar pajak karena dinilai terlalu mahal. Masalah seperti ini tentu akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah, dimana anggaran yang masuk ke khas daerah pun akan ikut berkurang.

Pemerintah harusnya lebih berhati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat.

Terlebih lagi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami kebijakan baru ini. Seharusnya sosialiasi terhadap masyarakat juga harus lebih ditekankan. ***

What do you think?

Written by virgo

Mewujudkan Desa Mandiri

Sampaikan dengan Terbuka, sambil Ngopi-ngopi