in

Tak Ada Lampu Lalu Lintas, e-Tilang belum Berlaku Di Sini

PROHABA.CO — Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Singkil, belum bisa menerapkan sistem e-tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Penyebabnya di Kabupaten itu, belum ada lampu merah serta alat pendukung lainnya seperti closed circuit television (CCTV).

Hal itu disampaika Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi.

Mulyadi menargetkan e-tilang di Aceh Singkil, bisa diberlakukan tahun 2023.

Mewujudkan target tersebut pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan Aceh Singkil, untuk memasang lampu merah.

Setidaknya sebut Mulyadi, ada tiga titik yang bisa dipasang lampu merah. Masing-masing di Simpang Tugu dekat Bank Aceh Syariah di Pulo Sarok, Singkil.

Lalu di Simpang Empat Rimo, Kecamatan Gunung Meriah dan di Bundaran Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan.

Sementara itu untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, sebelum pemberlakuan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan pengawasan kamera CCTV, Sat Lantas Polres Aceh Singkil, mengedepankan upaya edukasi dan imbauan.

Sementara itu berdasarkan pantau di dekat Simpang Tugu Bank Aceh Syariah di Pulo Sarok, sudah ada tiang lampu. Tetapi bukan lampu merah, hanya lampu kuning itu pun dalam kondisi tak berfungsi.(Dede Rosadi)

What do you think?

Written by Julliana Elora

PBH Peradi Pangkalan Balai Mou Dengan PN Pangkalan Balai Terkait Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

Spesialis Pencuri Tabung Gas Elpiiji Ditangkap di Kota Padang, Warung, Rumah dan Pangkalan jadi Sasaran