in

Tak Ada Penghapusan Amdal di RUU “Omnibus Law”

 

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), San Afri Awang, mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Tidak ada penghapusan soal pengaturan perlunya Amdal.

“Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draf RUU-nya secara lengkap. Meskipun nomenklatur izin lingkungan dihilangkan, namun substansi muatan dari izin lingkungan tersebut tidak dihilangkan, tetapi masuk dalam izin usaha,’’ kata San Afri pada media, di Yogyakarta, Kamis (27/2).

Menurut San Afri, semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi. Selama ini banyak investasi yang akan masuk, namun terganjal masalah. Amdal masalahnya tidak hanya sistem birokrasi yang berbelit-belit, namun juga faktor oknum yang “bermain” untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

‘’Sistem keluarnya izin usaha sering terganjal karena Amdal yang tidak keluar-keluar. Ini terjadi karena permainan oknum juga. Jadi, sistem dan oknum dalam sistem yang lemah inilah yang kemudian dibenahi lewat RUU tentang Omnibus Law,’’ katanya.

Pendekatan perizinan lingkungan dalam omnibus law, kata San Afri, adalah berbasis pendekatan risiko. Setiap kegiatan dan usaha harus dilihat dulu potensi risikonya. Omnibus law membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang, dan rendah atau risiko kecil. ‘’Risiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya.

Risiko tinggi wajib dilakukan Amdal, risiko sedang dampak dikelola melalui UKL dan UPL, dan risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol,’’ jelasnya.

Akan Diintegrasikan

Sementara itu, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, mengatakan dalam RUU tentang Omnibus Law, persetujuan dokumen Amdal dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha dan akan menjadi dasar penerbitan izin usaha.

Konsep rumusan ini, tambah Bambang, pada dasarnya memosisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih powerfuul. Bila sebelumnya izin lingkungan berada di luar izin usaha maka sekarang ia berada di dalam (built in).

“Kalau sebelumnya izin usaha dan izin lingkungan berjalan sendiri-sendiri, sekarang diubah menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Jadi, kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, lewat RUU Omnibus Law maka izin usahanya bisa dicabut,’’ jelas Bambang.

Kewajiban pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK, nantinya menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.

‘’Amdal tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha, tapi menjadi standar yang wajib dipenuhi para pelaku usaha. Standar ini akan berlaku sama di semua daerah, sehingga menutup peluang ada yang main-main dengan ini. Sebagai standar tentu wajib dipenuhi jika ingin berusaha. Jadi, lebih kuat perlindungan lingkungannya melalui RUU Omnibus Law,’’ kata Bambang.

Sebagai suatu standar, contohnya, nanti ada standardisasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA), dan standar untuk formulir UKL-UPL. Pelaksanaan sistem kajian dampak juga akan dilakukan dengan melibatkan para ahli dalam suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan uji kelayakan lingkungan terhadap dokumen Amdal. Selain itu dilakukan penataan ulang pelibatan masyarakat.

‘’Selama ini pelibatan masyarakat dalam skala luas banyak diboncengi kepentingan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan masyarakat yang terkena dampak. Pelibatan masyarakat tidak hilang dalam omnibus law, namun diatur lebih tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat yang memang terdampak langsung dengan rencana kegiatan usaha,’’ jelas Bambang. sur/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sustainable Management dan Peluang Pendanaan Untuk Lanskap Sembilang Dangku Diharapkan Bisa Berjalan.

Laporan Ketua Koperbam Chandra, Diterima Anggota