in

“Tak Ada Permainan Politik dalam Penunjukan Dua Perwira Polri”

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Usulan Dua Perwira Polri Menjadi Penjabat Gubernur

Usulan penempatan dua perwira Polri, yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen M Iriawan sebagai penjabat gubernur di Jabar dan Kadiv Propam Polri, Irjen Martuani Sormin, penjabat gubernur di Sumut, menjadi polemik.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri merasa heran, mengapa usulan perwira tinggi Polri dan TNI untuk jadi penjabat gubernur sekarang ini dipermasalahkan. Sebelumnya di Pilkada 2017, telah ada pengangkatan dua perwira tinggi yakni dari Polri dan TNI jadi penjabat gubernur dan tidak ada yang protes.

Untuk mengupas itu, Koran Jakarta mewawancarai Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Apa dasar hukum usulan penempatan perwira aktif polisi sebagai penjabat gubernur?

Dasar hukumnya pertama, UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara. Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Kenapa harus dari perwira tinggi Polri dan TNI?

Kebutuhan dari Kemendagri. Ada 17 penjabat gubernur, yang jika dipenuhi oleh unsur Kemendagri tak mungkin, bisa kosong Kemendagri, maka Mendagri me- minta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri.

Tapi, perwira Polri jadi penjabat gubernur dimungkinkan?

Setelah memperhatikan UU Polri Nomor 2/2002, khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan juga Pasal 28, maka dimungkinkan bagi Polri untuk merespons permintaan dari Kemendagri.

Disebutkan pada pasal-pasal tersebut soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.

Kenapa diusulkan ditempatkan di Jawa Barat dan Sumatera Utara?

Dua daerah (Jawa Barat dan Sumatera Utara) yang akan diisi oleh perwira tersebut sebagaimana kajian dari Bawaslu, KPU, ataupun internal Polri adalah daerah dengan potensi konflik, sehingga dimungkinakn hal tersebut dijabat oleh perwira Polri.

Saya juga perlu jelaskan, pada Permendagri No 1/2018, Pasal 4 dan 5 juga ditegaskan bahwa posisi penjabat gubernur dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri.

Bagaimana dengan netralitas Polri dan TNI?

Sebagai penekanan komitmen, keberadaan kedua perwira tersebut dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan berlaku adil dengan berjarak dengan semua kontestan dan melayani publik sebagaimana tugas dari kepala daerah.

Bukankah di Pilkada 2017 ada juga perwira tinggi Polri dan TNI sebagai penjabat gubernur di Aceh dan Sulawesi Barat?

Saya kira area rawan konflik tetap kita cermati, pilkada tahun kemarin kita tempatkan tentara aktif, walau dia Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kemudian di Sulawesi Barat kan ada Pak Irjen Carlo Tewu. Saya hanya bertanggung jawab pilkada serentak di daerah jangan ada konflik.

Jadi ini bukan hal baru dong?

Sama, pemerintahan yang lalu pun ada, ada jenderal aktif (jadi penjabat gubernur). Silakan buka. Ini kan untuk bangsa dan negara, enggak perlu curiga.

Ada yang menduga ini “permainan politik”, tanggapan Anda?

Enggak ada (permainan politik), saya jamin. Saya perta- ruhkan nama jabatan saya. Saya pertaruhkan pertanggungjawaban saya pada Presiden. Tahun kemarin juga aman. Sulbar dan Aceh aman. Ini perlu figur yang gampang berkoordinasi saja.

Sudah diajukan ke Presiden?

Kan saya mengajukan, enggak boleh mendahului, terserah Presiden. Enggak mungkin saya membohongi Presiden. Orang yang enggak tahu, sekarang dicopot, beda. Beda dengan Kalimantan Barat, kalau Kalimantan Barat (gubernurnya) selesai kemarin. Ini gubernur selesai Juni. Ya Juni (diganti oleh Penjabat Gubernur). agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Lantik Kepala BI Gorontalo

Tips Mengatasi Anak yang Susah Belajar