JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” katanya, Minggu (5/4).
Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.
Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19. “Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mewacanakan merevisi PP Nomor 99/2012 seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah korona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.
Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat. “Bahwa itu tersebar di luar, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham. Kemudian, Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012. “Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” tegas Mahfud.
Lebih Baik di Sel
Menurut Mahfud, para narapidana korupsi tidak menempati sel yang berhimpitan layaknya napi kasus hukum lainnya. Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan Covid-19. ”Kalau (narapidana) tindak korupsi itu sebenaranya tidak uyug-uyugan (berhimpitan) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing,” katanya.
Mahfud menegaskan justru jauh lebih baik bila narapidana korupsi tetap berada di sel, daripada isolasi di rumah masing-masing.
Sementara itu, Menkumham, Yasonna H Laoly, mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.
“Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas kelebihan kapasitas,” kata Yasonna. n Ant/fdl/AR-2