PADANG, METRO–Polisi akhirnya tidak memproses pidana dalam kasus pemalakan yang terjadi di Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah di Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, lantaran pihak panti tidak menuntut secara hukum.
“Setelah pihak pengurus panti asuhan dimintai keterangan, ketua panti tidak melakukan penuntutan secara hukum dan menempuh penyelesaian melalui jalur kekeluargaan,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kamis (24/6).
Imran menyebutkan keputusan ini dinyatakan dengan surat pernyataan mengunakan materai dan ditandatangani pengurus panti. Kedua preman tersebut akhirnya tidak diproses.
“Namun demikian, terhadap kedua terduga pelaku ini dibuat surat perjanjian dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Mereka juga berada dalam pengawasan serta pembinaan pihak kepolisian,”sebut Imran.
Mencuatnya dugaan pungli itu terungkap setelah salah satu media televisi memberitakan dan mewawancarai pengurus panti. Mereka diduga telah melakukan pemalakan di Panti Asuhan Rumah Singgah dan Thafidz Jasmine Nabila Inayah yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor E/7, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Modusnya adalah dengan meminta “bagian” dari bantuan donatur yang diterima oleh panti asuhan. Pihak panti terpaksa memberikan bantuan dari donatur kepada pemuda tersebut berupa minuman kemasan sebanyak 8 botol.
Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Utara untuk melakukan penindakan.
Setelah diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Padang Utara, keduanya dipulangkan lantaran pihak korban tidak membuat laporan dan tidak menuntut secara hukum. (rom)