in

Tak Jera-Jera Edar Sabu, Residivis Diciduk

TIDAK BERKUTIK: Proses penangkapan
tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah
hukum Polres
Payakumbuh oleh
Tim Gagak Hitam,
Satres Narkoba, Selasa (20/9) dini hari.(IST)

Tak jera dengan pengalaman pahit meringkuk di balik jeruji besi, karena penyalahgunaan narkotika dan obat-batan terlarang, tersangka berinisial YP, 39, kembali ditangkap polisi.

Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Narkoba, Polres Payakumbuh, mencokok tersangka di Ranah, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh,  Selasa (20/9) dini hari.

“Tersangka YP ini dahulunya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama sekitar tahun 2009, ternyata setelah bebas tidak membuat tersangka jera. Sehingga kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan ternyata benar tersangka masih menjalankan bisnis haramnya masih di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Desneri seperti dirilis Humas Polres Payakumbuh, Selasa pagi.

Informasi yang berhasil dirangkum Padang Ekspres di Polres Payakumbuh, penangkapan langsung dipimpin Kaur Binops (KBO), Ipda. Duasa yang juga didampingi Kanit 2, Aipda.
Indra Zega ini, awalnya hanya  menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kantong celana tersangka.

Tidak puas sampai disitu, Tim Gagak Hitam berhasil mendesak tersangka untuk berkata jujur dan kooperatif. Sehingga akhirnya tersangka mengaku masih menyimpan sabu yang diletakkan di rumpun pohon pisang di dekat rumah.

Benar saja, Satres Narkoba berhasil mengumpulkan barang bukti yang diduga milik tersangka dengan rincian tiga paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dua belas paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

Terkenal lihai menghindar dari kejaran polisi, penangkapan terhadap tersangka hampir saja gagal karena tersangka sepertinya mengetahui dirinya sedang diintai tim buser Sat Narkoba. Sehingga berusaha untuk melarikan diri, namun berkat insting kepolisian tersangka berhasil diringkus.

“Dari informasi yang didapat, awalnya tersangka YP berada di rumahnya yang berlokasi di Ranah Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara. Kemudian dilakukan pengintaian dengan mengitari lokasi, terlihat tersangka tidak di berada di tempat. Rupanya tersangka berada di sebuah pondok dekat lokasi. Kemudian anggota bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka walau sempat melarikan diri, “ ungkapnya.

Alhasil, tersangka digiring ke MapolresPayakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba yang dikabarkan akan melanjutkan pengabdiannya menjadi Kasatres Narkoba Polres Tanahdatar ini. (fdl)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Katakan Dengan Emotikon

RUPS Ubah Nomenklatur PLN dan Susunan Komisaris Direksi