Tanjungpinang pos – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman pencegahan pengawasan dan penanganan dana desa. Nota kesepahaman (MoU) itu disepakati bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian Langsung menggelar video conference (vicon) dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan pengawasan penanganan permasalahan dana desa dengan dua Menteri. Keduanya adalah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Kedua acara tersebut diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri Lantai 5 Gedung Utama Mabes Polri pukul 07.30 WIB, pagi ini (20/10/2017). Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama antar ketiga pihak ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan hal ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kepercayaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendes PDTT untuk meminta polri berpartisipasi memberikan asistensi pengamanan. Upaya tersebut nantinya akan digerakkan oleh Bhabinkamtibmas yang berada di level desa.
MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya. Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efesien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Lalu, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa.
Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Nota kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum habis masa berlakunya, dengan ketentuan pihak yang bermaksud nota kesepahaman.