Palembang, BP
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui salah dalam menganggarkan belanja bagi hasil cukai tembakau pada tahun 2019 lalu.
“Belanja bagi hasil cukai tembakau ini pada tahun 2019 kita juga termasuk salah penganggaran, rupanya aturan main pemerintah pusat , karena cukai tembakau adalah pajak pusat, jadi masuk kas daerah provinsi langsung dipecah, makanya di pendapatan di tahun 2020 sudah tercamtum penerimaan pajak dari bea cukai tembakau tidak lagi Rp 6 miliar tapi pemerintah provinsi hanya dapat Rp1,9 miliar,” kata sekretaris TAPD Muklis dalam Rapat lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Senin (2/11).
Dijelaskan Muklis untuk belanja bagi hasil kepada kabupaten kota untuk belanja bagi hasil pajak rokok masuk kekas daerah provinsi dan disalurkan ke kabupaten kota.
“Ada penerimaan pajak rokok dipendapatan , ada bagi hasil kepada kabupaten kota,” katanya.
Sebelumnya anggota banggar DPRD Sumsel MF Ridho sempat mempertanyakan, bagi hasil cukai tembakau yang tidak lagi share ke kabupaten kota, artinya porsi kabupaten kota sudah dari pusat sedangkan provinsi hanya menerima yang porsi provinsi.
“ Kaitan dengan itu dimana posisi penerimaan pajak dari bea cukai tembakau bagi pemerintah provinsi yang besarnya Rp1,9 miliar tadi, dikolom ini kosong , nah dimana itu masuknya, dipendapatan belum ketemu.” tanya Ridho.
Sekretaris TAPD Muklis mengatakan, penerimaan pajak dari bea cukai tembakau untuk pemerintah provinsi Rp1,9 miliar masuk dana perimbangan ada huruf A besar , ada dana transper umum dibagian terakhir cukai hasil tembakau Rp1,935 miliar.
Sedangkan Ketua Banggar DPRD Sumsel yang juga Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, belanja bagi hasil cukai tembakau langsung di transper ke kabupaten kota tapi untuk pajak rokok tetap di anggarkan di Provinsi.
“Jadi belanja bagi hasil kepada provinsi, kabupaten dan kota dianggarkan di APBD 2020 adalah Rp1.611.544.453.276,” katanya.#osk