in

TAPD Sumsel Akui Salah Anggarkan  Belanja Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun 2019

BP/DUDY OSKANDAR
Rapat lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Senin (2/11).

Palembang, BP

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui salah dalam menganggarkan belanja bagi hasil cukai tembakau pada tahun 2019 lalu.

“Belanja bagi hasil cukai tembakau ini pada tahun 2019 kita juga termasuk salah penganggaran, rupanya  aturan main pemerintah pusat , karena cukai tembakau adalah pajak pusat, jadi masuk kas daerah provinsi langsung dipecah, makanya di pendapatan di tahun 2020 sudah tercamtum penerimaan pajak dari bea cukai tembakau tidak lagi Rp 6 miliar tapi pemerintah provinsi hanya dapat Rp1,9 miliar,” kata sekretaris TAPD Muklis dalam Rapat lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Senin (2/11).

Dijelaskan Muklis  untuk belanja bagi hasil  kepada kabupaten kota untuk belanja bagi hasil pajak rokok masuk kekas daerah provinsi dan disalurkan ke kabupaten kota.

“Ada penerimaan  pajak rokok dipendapatan , ada bagi hasil kepada kabupaten kota,” katanya.

Sebelumnya anggota banggar DPRD Sumsel MF Ridho sempat mempertanyakan, bagi hasil cukai tembakau yang tidak lagi share ke kabupaten kota, artinya porsi kabupaten kota sudah dari pusat sedangkan provinsi hanya menerima yang porsi provinsi.

“ Kaitan dengan itu dimana posisi  penerimaan pajak dari bea cukai tembakau bagi  pemerintah provinsi yang besarnya Rp1,9 miliar tadi,  dikolom ini kosong , nah dimana itu masuknya, dipendapatan belum ketemu.”  tanya Ridho.

Sekretaris TAPD Muklis mengatakan, penerimaan pajak dari bea cukai tembakau  untuk pemerintah provinsi  Rp1,9 miliar masuk dana perimbangan  ada huruf A besar  , ada dana transper umum dibagian terakhir cukai hasil tembakau Rp1,935 miliar.

Sedangkan Ketua Banggar DPRD Sumsel yang juga Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, belanja bagi hasil cukai tembakau langsung di transper ke kabupaten kota tapi untuk pajak rokok tetap di anggarkan di Provinsi.

“Jadi belanja bagi hasil kepada provinsi, kabupaten dan kota dianggarkan di APBD 2020 adalah Rp1.611.544.453.276,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

KPK panggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim

Humas dalam Perspektif Jurnalis