Presiden Joko Widodo terus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi melalui reforma agraria. Salah satunya adalah dengan menetapkan target penerbitan sertifikat di setiap daerah di seluruh Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Presiden pada Senin, 6 November 2017, saat menyerahkan 8.950 sertifikat kepada masyarakat dari lima kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Timur. Di antaranya adalah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ponorogo.
Target tersebut ditetapkan bukanlah tanpa alasan, mengingat selama ini masih banyak sengketa tanah yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, sengketa tersebut terjadi akibat masyarakat belum memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menggunakan sertifikat yang dimiliki dengan sebaik dan seproduktif mungkin.
“Hati-hati saya ingatkan kalau ingin pinjam di bank, ingin dipakai untuk jaminan di bank, silakan. Tapi dihitung dan dikalkulasi bisa masuk atau tidak bisa mencicil setiap bulan atau tidak? Kalau tidak bisa ya jangan,” ucap Presiden.