Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syafruddin, Terkait Pengelolaan BUMD
Tata kelola perusahaan daerah itu harus lebih profesional tanpa menghilangkan spirit layanan publiknya. Sehingga bisa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga sumber pendapat asli daerah. Sebab faktanya, sebagian besar BUMD masih merugi. Tata kelola yang baik jadi kunci pengelolaan BUMD yang diharapkan.
Untuk mengupas itu lebih lanjut Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafruddin, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Tata kelola BUMD harus diperbaiki, tanggapan Anda?
Saya pikir BUMD itu perannya sangat penting. BUMD-BUMD harus ikut berperan dalam derap pembangunan di daerah. Karena itu ke depannya ini, bagaimana kemudian BUMD kita bisa berkiprah di dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing. Makanya, keberadaan BUMD harus semakin dioptimalkan demi meraih tujuan bersama sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Apa sebenarnya yang diamanatkan dalam UU Pemda terkait dengan peran BUMD?
Ya kita harapkan BUMD dapat memenuhi amanat UU, khususnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa keberadaan BUMD pertama tujuannya ialah dalam rangka pengembangan perekonomian di daerah. Kedua, melaksanakan pemanfaatan umum, terutama di bidang penyediaan bank dan jasa tertentu yang berkualitas tentunya yang dibutuhkan oleh masyarakat dan yang ketiga, adalah BUMD apa pun itu tetap badan usaha pasti punya orientasi untuk memperoleh keuntungan, terutama untuk PAD atau Pendapatan Asli Daerah.
Rapat koordinasi khusus membahas BUMD dilakukan, bahkan sampai mengundang perwakilan dari KPK, apa tujuannya?
Rakornas kemarin itu untuk mendapatkan masukan dan solusi atas beberapa tantangan dan permasalahan dalam upaya penguatan BUMD ke depan sehingga BUMD bisa berkinerja lebih baik sesuai dengan tata kelola perusahaan. Apalagi kan tantangan ke depan cukup kompleks. Dinamikanya sudah lain dari dulu.
Jadi apa saja langkah yang harus dilakukan pemda dalam memperbaiki tata kelola BUMD?
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Ini juga jadi arahan Pak Menteri (Mendagri). Prinsipnya perbaikan tata kelola BUMD itu harus serius. Pertama, perlu adanya komitmen pemerintah untuk mendorong BUMD dalam peningkatan pelayanan publik, regulasi, kemudahan investasi, dan stabilitas perekonomian. Kedua, terbangunnya stabilitas pemerintah pusat, pemda, DPRD, dan BUMD yang kuat.
Bisa dijelaskan soal badan hukum BUMD yang sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017?
Nama BUMD kan bervariasi. Yang namanya masih bervariasi, silakan sesuaikan. Prinsipnya BUMD ini cuma ada dua, yaitu Perumda dan Perseroda, yang belum silakan sesuaikan badan hukumnya. Terus, pengurus BUMD harus diisi oleh SDM yang kompeten dengan melakukan seleksi dewan pengawas komisaris dan direksi dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Soal modal pemda di BUMD?
Ya kita harapkan pemda melakukan penguatan permodalan yang efektif berbasis analisis investasi oleh pemda dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Dengan rencana bisnis ini, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, mendorong koordinasi bersama BUMD untuk permodalan, menarik investasi dan meningkatkan pelayanan publik.
agus supriyatna/P-4