in

Tegas Larang Keluar-Masuk Sumbar, Gubernur: Aparatur Harus Jaga Etika

Seluruh personel Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu TNI dan Polri diminta bersikap tegas dan ketat melaksanakan tugas penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar. Hal itu dilakukan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Tugas tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku 24 April-31 Mei 2020.

Lalu, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Peraturan tersebut bertujuan mendorong warga agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota/kota asal demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Angkutan darat dilarang keluar dan masuk Sumbar yang menerapkan PSBB.
Bagi pejabat yang melintas harus ada surat tugasnya,” tegas Gubernur saat melepas personel Dishub dalam pengamanan PSBB, di Kantor Dishub Sumbar, Jalan Raden Saleh, Padang, Sabtu (16/5/2020)

Personel Dishub tidak hanya mencatat dan mengecek, tapi juga melarang orang berpergian, dan melarang mudik.

Namun, Gubernur mengingatkan agar personel Dishub sebagai aparatur bersikap sopan dan menjaga etika, seperti tidak mengeluarkan kata-kata kotor ketika melaksanakan tugasnya di pintu masuk Sumbar serta perbatasan kabupaten/ kota.

“Tegas dan ketat itu harus. Tapi petugas harus tetap menjaga etika dan kesopanan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur. Tidak boleh dengan kata-kata kasar. Apalagi memposting di media sosial data pribadi orang, itu juga tidak benar,” ingat Irwan didampingi Kepala Dishub Sumbar Heri Nofiardi.

Bagi pengendara yang nekat ingin masuk atau keluar Sumbar, gubernur dua periode itu kembali menegaskan agar petugas menyuruhnya putar balik, sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang angkutan darat keluar dan masuk daerah PSBB.

“Sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau,” katanya.

Namun, sambungnya, ada pengecualian untuk kendaraan pejabat yang bertugas dalam penanganan Covid-19, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil barang tidak membawa penumpang.

Selanjutnya, dikecualikan masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti keluarganya meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain.

“Mereka diizinkan keluar-masuk Sumbar karena dikecualikan Permenhub 25 tahun 2020. Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa memenuhi syarat SE Gugus Tugas, tetap tidak bisa keluar-masuk Sumbar,” tandasnya.(esg)

The post Tegas Larang Keluar-Masuk Sumbar, Gubernur: Aparatur Harus Jaga Etika appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pokdar Kamtibmas Bantu Masyarakat dan Jurnalis Terdampak Pandemi

Polresta-Kodim Dirikan Dapur Umum