Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/Sederajat tahun 2022.
Nilai positif dalam penilaian Ombudsman, di antaranya dari sisi pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas dinas. Meski demikian juga terdapat beberapa catatan yang perlu perbaikan untuk PPDB tahun depan.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, saat memaparkan Hasil Pengawasan PPDB Online Tahun 2022 SMA/Sederajat, di ruang rapat Lt.2 Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/12/2022).
Menurut Yefri, pengawasan Ombudsman dimulai sejak sebelum PPDB Online, saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Pengawasan secara langsung di 5 SMP, 10 SMA sederajat dan, 4 SD. Selain itu Ombudsman juga menerima laporan melalui posko pengawasan PPDB.
“Secara umum, kami melihat pelaksanaan PPDB pada saat ini perlu kita apresiasi sudah cukup baik terutama bagaimana kita menggunakan teknologi. Ini perlu kita apresiasi bersama. Sampai akhir, nyaris tidak ada komplain terkait dengan teknologi. Artinya ini suatu kekuatan yang bisa kita lanjutkan. Mudah-mudahan tahun berikutnya kondisi ini semakin membaik,” tutur Yefri.
Yefri juga mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan pemprov lewat Dinas Pendidikan sebagai leading sector bersama Dinas Kominfotik Sumbar, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.
Selain itu, dari hasil pengawasan juga terdapat beberapa catatan yang perlu perbaikan. Disampaikan lebih lanjut oleh Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Rahmadian Novert, terdapat temuan yang dibagi dalam dua kelompok, yakni temuan umum dan temuan khusus.
Temuan umum menurut Novert, merupakan temuan yang jamak terjadi pada satuan pendidikan. Di antaranya, jalur perpindahan orangtua siswa di sektor informal tidak terakomodir.
Kemudian, mengaitkan PPDB dengan pembelian seragam, atribut sekolah, buku, dan lainnya. Lalu, kesalahan penginputan dan verifikasi data siswa, serta pengelola pengaduan pada tingkat satuan pendidikan tidak maksimal.
Sementara untuk temuan khusus, lanjut Novert adalah, adanya mark-up nilai peserta PPDB tingkat SMA jalur prestasi akademik. Lalu, pemenuhan daya tampung tingkat SMA dan SMK tanpa aturan yang jelas.
“Ditemukan juga daftar inventaris calon- calon siswa pada tahap pemenuhan daya tampung, dan penambahan siswa dan rombel ketika proses belajar mengajar telah berjalan,” ungkap Novert.
Temuan lainnya tambah Novert, adanya kartu keluarga peserta yang tidak valid, serta tidak adanya syarat kualifikasi tim seleksi jalur prestasi non akademik di tingkat SMA, serta tidak adanya standar kualifikasi penguji dalam seleksi minat bakat tingkat SMK.
Sekretaris Provinsi Sumbar Hansastri menyambut positif hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
“Kehadiran Ombudsman sejak awal, turun ke lapangan berdasarkan data dan informasi, untuk memastikan apakah proses PPDB Online berjalan sebagaimana mestinya atau ada kekurangan sehingga perlu diberikan rekomendasi kepada pemprov. Kami menyampaikan apresiasi atas hasil pengawasan Ombudsman, dan tentu ini menjadi evaluasi, apa tindak lanjut yang bisa dilakukan untuk perbaikan ke depannya,” kata Hansastri.
Hal serupa disampaikan Kadisdik Sumbar, Barlius. Hasil pengawasan Ombudsman menjadi masukan berharga bagi disdik untuk melakukan perbaikan.
“Terimakasih banyak masukan bagi kami dari Ombudsman. Memang harus ada perbaikan, khususnya masalah distribusi, dan kompetensi penguji. Kita memang ingin perbaikan bagaimana supaya berjalan dengan baik,” ucap Barlius.(rel)