PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buron selama dua bulan.
ES menjadi tersangka dalam kasus penelantaran keluarga.
“Kami sudah mencarinya lebih kurang dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana,” kata jaksa eksekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11).
Shidqi mengatakan, ES sebelumnya diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021, karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi terpidana ES dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Shidqi menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan CPNS
Baca juga: Perangai Buruk ART Ibu Nirina Zubir Terbongkar saat Bekerja hingga Menggelapkan Sertifikat
ES kemudian divonis 1 tahun penjara.
Kemudian, ES melakukan upaya hukum banding.
Namun, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan 8 bulan penjara pada 12 Agustus 2021.
“Sampai hari ini, terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh,” ujar Shidqi.