in

Tepat, Penyadapan Izin Pengadilan

Untuk menghindari penyalahgunaan dan pelanggaran hak privasi warga negara maka penyadapan yang dilakukan penegak hukum harus dengan izin pengadilan.

JAKARTA – Panitia Khusus RUU Terorisme dan pemerintah menyepakati bahwa penyadapan harus dengan izin pengadilan. Kesepakatan ini sungguh tepat. Penyadapan dalam RUU ini adalah penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan bagi kepentingan intelijen. “Kami mengapresiasi hasil pembahasan tersebut.

Sedari awal saya mempertanyakan prosedur penyadapan tanpa izin pengadilan,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono, di Jakarta, Kamis (27/7). Menurut Supriyadi, dalam UU Terorisme yang lama, tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Tindakan ini harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik. Tapi dalam RUU revisi, pemerintah justru ingin menghapuskan mekanisme tersebut. Mekanismenya harus berdasarkan prinsip-prinsip fair trial. Penyadapan, tambah Supriyadi, harus dilakukan dengan surat perintah yang diberikan oleh hakim karena merupakan bagian dari upaya paksa, sehingga hasil penyadapan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan.

Supriyadi pun mengusulkan seharusnya dibuka peluang untuk memberikan kewenangan penyadapan dalam keadaan mendesak, di mana pemberitahuan pada hakim diberikan setelah penyadapan dilakukan. Namun, dalam prinsip pengaturan harus dilakukan dengan detail dan jelas.

“Kami mendorong rumusan dalam Rancangan KUHAP 2012 perlu dijadikan contoh untuk pengaturan penyadapan dalam keadaan mendesak,” ujar Supriyadi. Ia berpandangan proses penyadapan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme izin ketua pengadilan sangat berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak privasi warga negara. Penyadapan mau tidak mau harus dilakukan melalui mekanisme izin ketua pengadilan.

Harus Hati-hati

Penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum. “Sekali lagi, mekanisme ini berbeda dengan penyadapan yang dilakukan dalam konteks intelijen,” kata Supriyadi.

Sebelumnya, Ketua Pansus Terorisme, M Syafi’I, mengatakan Pansus Revisi UU Terorisme menyepakati penyadapan terhadap terduga teroris bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum Ketua Pengadilan Negeri memberikan izin, namun harus ada tiga poin yang terpenuhi. “Kami memahami sebenarnya izin dahulu, baru disadap. Namun, di lapangan ada hal-hal yang sangat luar biasa sehingga kalau menunggu izin maka situasi bisa berubah,” katanya.

Syafi’i mengatakan aturan mengenai penyadapan tanpa perlu izin pengadilan, diatur dalam Pasal 31A, dan diawalnya terdapat frasa “dalam keadaan mendesak”. Frasa tersebut diberikan penjelasan dengan mengacu pada tiga hal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Frasa ‘dalam keadaan mendesak’ harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU KUHAP, yaitu bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Supriyadi mengatakan penyadapan yang diatur dalam RUU Terorisme tidak boleh lebih buruk dari UU yang telah ada. Hasil pembahasan 26 Juli 2017 telah merumuskan mekanisme baru dalam Pasal 31A yakni dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana teror.

Setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama tiga hari wajib memberitahukan ketua PN untuk mendapatkan persetujuan. Pemerintah, tambah Supriyadi, mengusulkan definisi keadaan mendesak. Pertama, bahaya maut atau luka fisik serius dan mendesak. Kedua, permufakatan jahat untuk lakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Ketiga permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi. Pembahasan muatan dalam Pasal 31 A telah disetujui, dengan merekomendasikan frasa ‘keadaan mendesak’ yang mengacu pada KUHAP,” ujar Supriyadi. ags/Ant/N-3

What do you think?

Written by virgo

500 Kali Adalah Kesungguhan

Ridwan Kamil Turut Berduka dengan Kepergian Ricko, Berharap Pelaku Segera Ditangkap