PROHABA, SIGLI – Satreskrim Polres Pidie bersama Intelkam Polres Pidie menciduk empat pemuda yang asyik main ludo di Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 513.000.
Penangkapan keempat pemuda dalam penindakan penyakit masyarakat atau pekat dengan mengerahkan kekuatan 23 personel Polres Pidie.
“Keempat pemuda yang kita amankan telah kita tahan di sel Mapolres Pidie,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra MH, kepada Prohaba, Selasa (13/4/2021).
Ia menyebutkan, keempat pemuda yang diboyong ke kantor polisi itu adalah MI (23) warga Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunib, Bireuen.
Berikutnya, SB (24) warga Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro, MS (28) warga Gampong Pante Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya dan JMN (31) warga Gampong Daya Seumideun, Kecamatan Peukan Baro.
Baca juga: Kecanduan Judi Online Alasan Istri Gugat Cerai Suami di Pidie
Menurut AKP Ferdian, dalam penggerebekan permainan judi ludo, polisi mengamankan BB sejumlah hasil permainan ludo.
BB diamankan berupa uang pecahan Rp 100 ribu 3 lembar, 50 ribu 1 lembar, 20 ribu 5 lembar, 10 ribu 2 lembar, 5 ribu 7 lembar, dan Rp 2 ribu 4 lembar.
Menurut AKP Ferdian, keempat pemain ludo itu akan dibidik dengan Pasal 1 butir 2 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 18 dan 19, yakni paling banyak 45 kali cambuk, denda paling banyak 450 gram emas, dan kurungan penjara paling lama 45 bulan.(naz)