in

Terdakwa Mafia Tanah Divonis 2,5 Tahun Penjara

PADANG, METRO
Dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah, salah satu terdakwa Eko Posko Malla Asykar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang,  Selasa (26/1).

“Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Untuk itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan,” kata hakim ketua sidang Asni Meriyenti dengan didampingi hakim anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (26/1).

Vonis yang dijatuhkan kepada Eko Posko Malla Asykar yang terjerat kasus mafia tanah di lahan 765 hektare yang diklaim milik almarhum Lehar selaku MKW Suku Sikumbang Kaum Maboet, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Meski putusan itu lebih rendah, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Nurhatinurdin cs, mengaku pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim.

Dalam berita sebelumnya dijelaskan, bahwa perkara tersebut berawal dari nama pelapor Budiman, yang melaporkan kerugian Rp 1.360. 000.000. Selain itu perkara ini, menjerat tiga tersangka lainnya, dimana satu diantaranya telah meninggal dunia.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor Budiman, dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 13 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana. Pasalnya, korban Budiman menderita kerugian Rp 1.360.000. 000. Sementara Adrian Syahbana merugi sekitar Rp 8,5 miliar. (cr1)

What do you think?

Written by virgo

Konjen RI di Toronto Dorong Ekspor Produk Makanan Organik

Pelantikan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI), 27 Januari 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta