PATI, ZonaSatu– Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati Aida Husna mengaku tidak tahu soal pembuatan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Menurutnya, Apa yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati itu belum ada tahapan kerjasama, sehingga soal NA Raperda Pesantren yang disebut melibatkan STAI Pati itu tidak benar.
“Memang kami pernah berkomunikasi dengan DPRD Pati, namun belum sampai tahap kerjasama, dan disitu tidak dijelaskan, sehingga kami tidak bisa ambil bagian kelanjutan naskah akademik, jadi kelanjutannya seperti apa, kami belum tahu,”Jelasnya, Selasa (18/10/2022).
Diakui, Ada syarat yang perlu dipenuhi dalam kerjasama antara STAI Pati dengan DPRD, dan tahun ini (2022, red), STAI sedang mempersiapkan akreditasi, sehingga tidak mungkin syarat itu bisa dilengkapi tahun ini.