Jumat, 3 Februari 2017 15:56 WIB
BANDA ACEH – Linda (21) meringis dan teukeujot (shock-red) saat algojo mencambukkan rotan di punggungnya, di halaman Masjid Al-Muchsin Kampung Jawa, Banda Aceh, Kamis (2/2). Pada cambukan keempat dan kedelapan, Linda pun sempat minta jeda cambuk karena merasa kesakitan. Dia mengangkat tangannya meminta agar algojo menghentikan cambukannya karena merasa kesakitan.
Berdasarkan vonis hakim Mahkamah Syariyah, seharusnya Linda dieksekusi 26 kali cambukan karena melanggar Qanun Jinayah Pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat. Namun, dalam pelaksanaan eksekusi, pada hitungan keempat dan hitungan kedelapan Linda sempat meminta kepada algojo untuk menghentikan cambukannya dengan mengangkat tangan dan kemudian menundukkan badannya.
Setelah hitungan kedelapan, Linda terpaksa diturunkan dari panggung eksekusi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kala itu, tim medis menyatakan, Linda masih bisa melanjutkan hukuman. Namun, pada hitungan ke-15, Linda kembali tertunduk dan mengangkat tangan untuk minta dihentikan cambukannya.
Tim medis pun menyatakan terpidana mengalami psikis shock. Kemudian merekomendasikan agar cambukan dihentikan karena kondisi psikis Linda lemah akibat mengalami tensi darah yang turun.
Karena kondisi Linda dan mempertimbangkan rekomendasi tim medis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghentikan ekskusi tersebut di hitungan ke-15.
“Sebenarnya kondisi terpidana secara fisik sehat. Sebelum eksekusi, terpidana telah diperiksa oleh tim medis. Hasilnya, dinyatakan terpidana sehat dan siap dieksekusi cambuk,” ujar Mila Fisanti, dokter yang ditunjuk sebagai pendamping terpidana saat eksekusi cambuk.
Mila menerangkan, sesaat sebelum menjalani eksekusi cambuk, tekanan darah terpidana normal, yakni 120/80. Namun, saat terpidana dieksekusi, tekanan turun menjadi 90/70.
“Karena itu, kami merekomendasikan ekskusi cambuknya dihentikan karena khawatir berdampak lebih luas. Namun, sekali lagi kami tekankan secara fisik, terpidana dalam kondisi baik dan normal,” tutur Mila.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan hukuman terhadap Linda sudah berakhir walau tidak tuntas. Dia hanya bisa menjalani hukuman 15 kali cambukan dari 26 kali vonis karena rekomendasi tim medis yang tidak menyarankan dilanjutkan hingga hitungan 26.
Dalam vonisnya, Linda ditetapkan menjalani hukuman dan kemudian bebas setelah dilaksanakan uqubat cambuknya. “Jadi, tidak ada hukuman ulang atau melanjutkan lain waktu karena vonisnya sudah selesai dia jalani,” ujar Yusnardi kepada wartawan, kemarin.
Linda divonis hukuman cambuk 26 kali karena kedapatan bercumbu tanpa ikatan nikah dengan pasangannya, Humaidi, yang juga menjalani eksekusi cambuk 26 kali.
Selain Linda dan Humaidi, hakim Mahkamah Syariah juga menghukum cambuk Syafruddin Hamzah (30) dan pasangannya Evi Susanti (27) dengan hukuman 27 kali seunuet bagi Syafruddin. “Sementara Eva divonis hukuman kurungan badan selama satu tahun enam bulan karena dalam kondisi hamil muda,” ungkap Yusnardi.(mir)