in

‘Tersandung Kotak Infak’ Masjid Raya Sumbar, Oknum Pemprov Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, Jumat (19/6/2020).

Tersangka diketahui menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial YR,” ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria didampingi Koordinator Pidsus M Basril dan Kasi Penkum Yunelda.

Fatria merinci, uang infak Masjid Raya Sumbar yang diduga telah diselewengkan YR untuk kepentingan pribadi sekitar Rp 892,6 juta, uang UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375 juta, dana APBD khususnya uang persediaan pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp 718 juta.

Selain itu, YR juga diduga menyelewengkan uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 berupa infak dan uang anak yatim, senilai Rp 92 juta.

“Kami masih melakukan permintaan perhitungan oleh auditor, berapa total nilai yang diselewengkan,” sebut Fatria.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap YR di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, selama 20 hari terhitung mulai 19 Juni ini.

Alasan penahanan tersebut, setelah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti.

“Sedangkan alasan objektif, karena ancaman pidana lima tahun maka wajib kami tahan,” tegas Fatria.

Untuk proses administrasi penahanan, kata Fatria, menyesuaikan dengan new normal dalam masa pandemi Covid-19, di mana tersangka YR telah dilakukan rapid test pada Jumat pagi dengan hasil non-reaktif dan dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter.

“Secepat mungkin akan kami limpahkan kasus ini ke pengadilan, karena cukup menjadi perhatian masyarakat,” ujar Fatria. (*)

The post ‘Tersandung Kotak Infak’ Masjid Raya Sumbar, Oknum Pemprov Ditahan appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Total Setoran Pertamina Capai 181,5 Triliun

Stop!!! Sudah 700 Warga Sumbar Positif Covid-19