Beberapa waktu lalu, berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media lokal Aceh, terkait adanya permintaan Pembubaran Lembaga KKR Aceh oleh segelintir orang yang mungkin sangat “alergi” dengan kehadiran lembaga representatif korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh.
Kami dari The Aceh Human menilai bahwa, memang setiap orang yang mempunyai pandangan atau analisa baik dalam konteks hukum maupun konteks politik, sangat dibolehkan dan dibenarkan oleh undang-undang sebagai perwujudan hak sipil politik untuk menyampaikan pendapat.
Namun, dalam kontek “KKR Harus Dibubarkan” sebagaimana yang diinginkan oleh kawan-kawan YARA, dengan alasan KKR Aceh “Ilegal” karena UU KKR Nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 silam, menurut kami sungguh sangat tidak relevan dan mencederai impian para korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, diakui ataupun tidak, kehadiran Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, merupakan solusi terbaik bagi korban/keluarga korban, karena sejauh ini para korban dan keluarganya masih belum mendapatkan haknya, baik hak atas keadilan hukum, hak atas kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan juga hak-hak lain sebagaimana yang diatur oleh ketentuan hukum di negeri ini.
Sepengetahuan kami, tidak ada partai politik dan tidak ada lembaga negara yang benar-benar konsisten memperjuangkan nasib para korban pelanggaran HAM Aceh, yang banyak hanyalah memanfaatkan suara korban saat pilkada/pemilu, setelah selesai maka korban kembali ditinggalkan bagai kulit kacang yang tidak bermakna.
Kemana lagi para korban berharap? Tentunya hanya kepada lembaga KKR Aceh.
Saya selaku keluarga korban pelanggaran HAM Aceh dan saat ini dipercaya sebagai Sekjend The Aceh Human, tidak berani berasumsi dan memutuskan sepihak, tetapi dalam hal ini kami yakin sejauh ini kawan-kawan yang menjabat sebagai Komisioner KKR Aceh masih sangat konsisten dalam perjuangan nasib korban.
Walaupun, semua pihak menyadari bahwa akan ada upaya pelemahan dan penjegalan kerja-kerja Komisioner KKR, baik dari unsur militer, unsur sipil, unsur pemerintah lokal-nasional dan bahkan dari partai politik baik itu dengan cara terang-terangan maupun dengan cara terselubung.
Namun perlu diketahui bahwasanya keberadaan KKR Aceh bukanlah untuk “memancing” dendam masa lalu, namun sejarah kelam perlu diluruskan dan kebenaran penting untuk dicari, supaya korban mendapatkan haknya secara manusiawi.
Kami sangat berharap dan mengajak semua kalangan, baik yang berada di lingkaran elit nasional maupun lokal (Aceh), mari kita dukung dengan berbagai upaya dan usaha untuk memperkuat Kelembagaan KKR Aceh demi terwujudnya keadilan bagi korban, namun apabila tidak mendukungnya maka lebih baik diam dan jangan semerta-merta menabur percikan api dalam jerami kering, karena tindakan itu akan sangat berbahaya.
Jakarta, 07 Mei 2017
Afrizal Sukon (Aktivis HAM Aceh di Jakarta dan Sekjend The Aceh Human)
Juga merupakan keluarga korban pelanggaran HAM Aceh.