in

Kontras Serahkan 245 Kasus Data Pelanggaran HAM ke KKR Aceh

????????????????????????????????????

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai mengambil pernyataan dan kesaksian dari korban pelanggaran HAM Aceh. Kamis, (30/11/2017)

Ketua KKR Aceh, Afridar Darmi kepada wartawan aceHTrend.co mengatakan, kegiatan tersebut akan dimulai serentak di enam kabupaten/kota se-Aceh pada 5 Desember 2017 yang akan datang.

“Para petugas pengambil pernyataan dari KKR sudah mulai ke lokasi-lokasi pada 5 Desember nanti hingga berjalan sampai 2019,” ujarnya.

Menurutnya, Pengiriman petugas untuk memverifikasi data awal yang dimiliki dan memeriksa keberadaan korban atau saksi, apakah masih ada atau sudah meninggal, pindah, dan sebagainya.

“Setelah kita pastikan keberadaan korban atau saksi barulah kegiatan pengambilan pernyataan yang sesungguhnya kita lakukan,” kata Afridal.

Setelah melewatkan tahun pertamanya untuk membangun kelembagaan supaya dapat berkerja secara maksimal, KKR Aceh mulai melakukan proses pengungkapan kebenaran melalui pengambilan pernyataan korban dan saksi yang berbasiskan data pelanggaran HAM.

Data tersebut selama ini dimiliki oleh kelompok masyarakat sipil yang pernah melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM di Aceh.

Sebelum itu pihaknya sudah membangun kesepakatan dengan lembaga masyarakat sipil yang pernah melakukan pendokumentasian untuk bisa berkerjasama dengan KKR Aceh.

Sejak awal minggu ini KKR Aceh telah mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga pembela HAM untuk membantu melengkapi data korban pelanggaran HAM Aceh, baik lembaga-lembaga yang berada di Aceh, Nasional maupun Internasional.

“Kami juga sudah memberitahu aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota setempat tentang kegiatan ini’ ujar Afridal.

KontraS Serahkan Data

Sementara itu Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra yang hadir di kantor KKR Aceh di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh secara resmi menyerahkan data 245 kasus pelanggaran HAM serius yang pernah terjadi di Aceh.

Kasus-kasus yang diserahkan meliputi kasus penghilangan orang secara paksa, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang terjadi dalam kurun waktu 1989 hingga 2005 yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Aceh.

“Ini adalah bentuk dukungan konkrit KontraS Aceh bagi proses pengungkapan kebanaran yang akan dilakukan oleh KKR Aceh dan data-data tersebut merupakan hasil kegiatan pendokumentasian yang dilakukan oleh Kontras Aceh dari tahun 2000,” ujar Hendra.

Data yang diantarkan langsung oleh Hendra Saputra ke Kantor KKR Aceh tersebut diterima secara resmi oleh Ketua KKR Aceh yang didampingi oleh ke-enam komisionernya.

“Data inilah yang dijadikan sumber untuk menemukan kembali korban dan saksi untuk diambil pernyataannya setelah sebelumnya diverifikasi oleh petugas pengambil pernyataan KKR Aceh,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, Upaya permintaan data dan dokumen kepada lembaga pemerintah dan organisasi non pemeritah telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh dalam pasal 22, bahwa data dan informasi yang dikumpulkan oleh KKR Aceh dijadikan dasar untuk melakukan tahapan selanjutnya dalam pengungkapan kebenaran.

“Data yang kita minta itu sudah diatur dalam Qanun Aceh tentang KKR, pengungkapan kebenaran itu akan di lakukan secara bertahap,”tambahnya.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Longsor, Padang-Painan Kembali Terganggu

Amerika Desak Seluruh Dunia Putuskan Hubungan Dengan Korea Utara