in

(Tidak) Berani Memecah Kebuntuan

Kamisan memasuki tahun ke-10. Aksi diam di depan Istana Negara sembari memegang payung hitam adalah sikap para korban dan penyintas yang menuntut penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Mulai dari peristiwa 1965/1966, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Talangsari, Penghilangan 13 aktivis secara paksa, hingga Penembakan Misterius (Petrus). Sialnya, semua kasus itu tak jelas nasibnya. Berkas penyelidikan Komnas HAM dibiarkan terkapar di meja Kejaksaan Agung.

Sinyal dari pemerintah atas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, justru mengarah ke non-yudisial atau penyelesaian di luar pengadilan. Bentuknya, dengan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Tapi, seperti apa lembaga usulan Kemenkopolhukam itu, tak ada yang tahu.

Sesungguhnya, harapan para korban dan penyintas masih besar pada Komnas HAM –lembaga yang dimandatkan menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan membawanya ke pengadilan HAM adhoc. Tapi, asa kian pupus. Dalam pertemuan yang digelar pada pertengahan September tahun lalu bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkopolhukam, dan Kantor Staf Kepresidenan, tim Komnas HAM seakan menyerah dengan dalih tak ada kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Berkas penyelidikan selalu dinilai tak lengkap karena kurang bukti.

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, tak adakah jalan memecah kebuntuan ini? Semisal dengan mengajak tim penyelidik dan penyidik bekerja bersama melengkapi kekurangan berkas-berkas tersebut. Toh, kalau semangatnya sama, yaitu menuntaskan kejahatan kemanusiaan, tak ada yang tak mungkin. Apalagi para pelaku kasus Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan 13 aktivis, masih hidup! Itu artinya, sangat mungkin meminta pertanggungjawaban para pelaku di meja pengadilan.

Kalau keluarga korban saja tak surut semangatnya selama 10 tahun berdiri setiap Kamis di depan Istana Negara, maka semestinya pemerintah tak menutup pintu yudisial. 

What do you think?

Written by virgo

13.000 Kader Golkar Awasi Pilkada DKI Jakarta

BNNK OI Sidak Anggota Sat Pol PP, 30 Petugas Tes Urine