in

Tiduri Pacar, Pemuda Nagan Dipenjara 13 Tahun

* Juga Sebar Foto Bugil

SUKA MAKMUE – Agus Munandar (21), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penyebaran foto bugil pacarnya di media sosial (medsos) akhirnya divonis majelis hakim 13 tahun penjara.

Vonis terhadap pemuda Nagan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, pada Selasa (8/12/2020) lalu. Kasus tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena terdakwa dan jaksa sama-sama tak ajukan banding, sehingga terpidana segera dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman penjara.

Informasi yang diperoleh Prohaba, Sabtu (12/12/2020), dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menjelaskan, warga Nagan Raya, itu divonis oleh majelis hakim PN Suka Makmue pada 8 Desember 2020.

Ada dua kasus dalam berkas terpisah yang didakwakan jaksa kepada Agus. Kasus pertama yang menjeratnya adalah persetubuhan anak di bawah umur, di mana ia divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider  tiga bulan kurungan.

Untuk kasus kedua, yakni penyebaran foto pornografi yang ia lakukan, Agus divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Setelah diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani Agus adalah 13 tahun.

Kedua kasus yang menjerat Agus terjadi terhadap korban sebut saja namanya Maya, remaja 17 tahun, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Maya yang masih usia sekolah tersebut merupakan warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya. Sidang vonis dengan terdakwa Agus dipimpin Hakim Ketua Rosnainah MH didampingi hakim anggota, Ardinaldi SH dan Erlangga SH.

Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya adalah Haland Perdana Putra SH. Sidang digelar melalui vidcon (video teleconference) dengan majelis hakim dan JPU di PN Suka Makmue, dan terdakwa di LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Dalam amar putusannya terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur itu majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Petr Cech Kembali Beraksi Bersama Chelsea

Antisipasi Lonjakan COVID-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru