Makassar (ANTARA) – Tiga anggota TNI diperiksa jajarannya atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap supir travel bernama Aidil Isra senilai Rp30 juta saat melintas di Kabupaten Gowa pada Jumat, (7/11) malam menuju Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
“Jadi betul, yang kejadian di Gowa baru-baru ini. Ada tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang tiga orang ini sudah didalami oleh pihak Pomdam untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman kepada wartawan di Makassar, Rabu.
Tiga prajurit TNI tersebut masing-masing inisial Kopda SUY, Pratu FRM dan Pratu FTR bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Dalam kasus ini seorang anggota Polri berdinas di Polrestabes Makassar diduga ikut terlibat.
Alasannya, korban dituduh membawa tenaga kerja ilegal ketika melintas di Jalan Poros Gowa oleh para terduga selanjutynya meminta uang puluuhan juga agar permasalahannya tidak berlanjut serta mobil tidak disita.
Kapendam menjelaskan, dari informasi awal, mereka melihat mobil travel melaju dengan menilai melebihi muatan sehingga di hentikan. Modusnya, sama seperti razia, para terduga ini memeriksa surat-surat juga kondisi mobil tersebut.
“Kemudian mereka melaksanakan negosiasi di sana untuk kesepakatan uang damai. Setelah angkanya disepakati,pihak travel melaporkan kepada Polisi. Tapi perlu kita ketahui, selain oknum TNI, ada juga tiga warga sipil dan satu diduga oknum polisi terlibat,” tuturnya mengungkapkan.
Atas dugaan pelanggaran itu, pihak Kodam bertindak tegas dengan memastikan terduga pelaku dari TNI diperiksa secara intensif guna pembuktian apakah bersangkutan melakukan perbuatan itu. Bila terbukti, sanksinya berat.
“Kita dalam hal ini bersikap tegas. Sekali lagi, kita tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Kita juga menghimbau kepada seluruh prajurit, jangan mencoba-coba lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” paparnya menegaskan.