in

Tiga Kilo Sabu Dalam Dus Jeruk Bali

Kamis, 27 April 2017 16:24 WIB

* Dua Tersangka Ditangkap, Satu DPO

LHOKSEUMAWE – Personil Polres Lhokseumawe, Senin (24/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan tiga kilogram sabu-sabu dari sebuah bus antar provinsi. Dari pengembangan temuan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Sumatera Utara. Sedangkan satu orang lagi, yang diyakini selaku pemilik barang haram tersebut, dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Rabu (26/4) nenjelaskan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari warga, akan ada sebuah bus yang bergerak dari Banda Aceh menuju Medan yang membawa satu bungkusan berisikan sabu-sabu. Beranjak dari informasi tersebut, maka pihaknya pun menghentikan bus itu di depan Mapolres Lhokseumawe. “Setelah kita periksa, ditemukan satu dus berisikan jeruk Bali. Saat dus itu dibongkar, maka ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat tiga kilogram,” ujarnya.

Dari temuan tersebut, diketahui kalau barang itu akan dikirim ke Medan Sumatera Utara. Sehingga langsung dilakukan pengembangan dengan melibatkan tim Polda Sumatera Utara.

Awalnya, pada Senin pagi yakni sekitar pukul 06.00 WIB, polisi berhasil menangkap SF (27) di  Komplek Vila Setia Budi Abadi I Blok B nomor 15 Medan Sunggal, yang diduga sebagai pihak yang akan menerima paket tersebut.

Selanjutnya kembali dilakukan pengembangan, sehingga tiga jam ke kemudian kembali menangkap MA (34) di sebuah Ruko, Jalan Bonjol, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang diduga juga sebagai penerima barang haram itu.

Jadi dari keterangan kedua tersangka, diketahui kalau barang tersebut milik seorang warga Birueun. “Namun saat kita lakukan pengembangan ke Biruen, tersangka sudah kabur.” Sehingga saat ini pemilik sabu-sabu tersebut kita nyatakan DPO,” demikian Hendri Budiman.(bah)

What do you think?

Written by virgo

Pengakuan Nenek, Kakek Lebih Dulu Memukul karena Cemburu

PT BA Bukukan Laba Bersih Rp870 Miliar