in

Tiga Komisi di Kepri Terancam Nganggur

Arifuddin Jalil

DOMPAK – Komisioner maupun pegawai di tiga komisi yang ada di Kepri terancam menganggur. Perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Pemprov Kepri, tidak disinggung mengenai kedudukan ketiga komisi. Ketiga komisi, itu adalah Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri.

Sekretaris Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Andi Amri mengungkapkan kegelisahan setelah penerapan SOTK baru, karena sekretariat ketiga komisi tidak dibahas. Padahal, ketiga komisi tadi sudah lama memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam mengawasi peraturan daerah (Perda) dan mendukung pembangunan di Kepri.

”Kami tiga komisi sudah menemui Pak Sekda di Dompak. Tapi, jawaban Pak Sekda masih mau dipelajari dahulu,” ujarnya, Rabu (23/11).

Infomasi yang diterimanya, masing-masing komisi akan diatur di bawah dinas. Tidak ada lagi komisi yang biasanya langsung melaporkan atau bertanggungjawab ke kepala daerah. Inilah yang menurutnya muncul kekhawatiran. Karena, selama ini masing-masing komisi selalu menjaga independensi.

Jika nanti, digabung di bawah dinas, maka status akan menjadi Unit Pelaksana Teknisi (UPT), yang nantinya rekrutmen kelembagaan, anggaran serta kebijakan, visi dan misi diatur oleh dinas sesuai SOTK baru.

Andi menuturkan, bukan tidak mungkin nasib ketiga komisi tidak akan dianggarkan pemerintah provinsi lagi, karena memang sesuai draf yang sudah disetujui bersama DPRD Kepri, komisi berubah menjadi UPT.

”Kalau pun masih dianggarkan atau diprioritaskan, artinya tergantung siapa kepala dinasnya, anggaran diplot satu pintu, begitu pula kebijakan akan semakin sempit. Awalnya kita lembaga independen, maka setelah SOTK baru nanti, sulit untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Ketua Komisi Inforomasi Publik (KIP) Kepri Arifuddin Jalil menambahkan, memang belum ada kepastian terkait status lembaga yang dipimpinnya saat ini. Menurutnya, nanti jika pun diikutkan Undang-Undang (UU), KIP dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kepri akan bergabung di bawah Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Selain KIP dan KPI, akan ada bidang persandian.

”Roh KIP dan KPI akan mengarah menjadi UPTD. Namanya masih tetap, namun sekretariatnya berubah menjadi UPT,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arifuddin menambahkan, dirinya saat ini masih memperjuangkan masalah ini dengan menyampaikan perwakilan DPR RI di pusat.

”Kami perwakilan Kepri sedang berdiskusi dengan anggota DPR RI terkait sekretariat komisi berubah menjadi UPTD nanti-nya,” tukasnya. (ais) 

What do you think?

Written by virgo

ESQA COSMETICS MATTE LIP LIQUID #CORAL TEASE AND #BERRY KISS REVIEW

19,8 Kg Narkotika Dimusnahkan