in

Tiga Pamen Polri Ditarik dari KPK

PROHABA.CO, JAKARTA – Tiga perwira menengah (Pamen) Polri yang bertugas di KPK kembali ditarik berdinas ke korps Bhayangkara.

Penarikan ketiganya merupakan penyegaran organisasi di tubuh Polri, seperti diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi,” kata Argo Selasa (2/6/2021).

Adapun tiga perwira yang ditarik bertugas oleh Polri adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.

Lain dari hal itu, seorang pamen Polri yang pernah bertugas di KPK belum diketahui kabarnya hingga saat ini.

Dia adalah AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pernah diberitakan Tribunnews.com, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Ada Kasus Besar di Balik Pelemahan Penyidik KPK, Versi  Mantan Jubir

“Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

What do you think?

Written by Julliana Elora

Munarman Diisukan Lumpuh di Dalam Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatannya

Wapres: Majukan Ekonomi Syariah Nasional Lewat Riset dan Inovasi Teknologi