in

Tiga Pembobol Rumah Warga Dibekuk

Muaraenim, BPUpaya penyelidikan yang dilakukan Polsek Rambang Dangku terhadap kasus pembobolan rumah milik Robet Uslita (43), warga Desa Jasih Desa, Kecamatan Rambang Niru, Muaraenim yang terjadi pada 20 Mei 2019 lalu sekitar pukul 10.30 WIB, akhirnya membuahkan hasil.

                   Tiga pelaku pembobol rumah korban berhasil dibekuk petugas Polsek Rambang Dangku, Jumat (14/6) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang berbeda.

                      Ketiga pelaku diketahui bernama Nicovia Chassa Novha (22) dan Dewa Reza Anugrah (17), keduanya warga Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Niru, Muaraenim. Kemudian Febber Gianores (19), warga Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim.

                      Dalam aksinya ketiga pelaku berhasil membawa kabur harta benda korban berupa  2 suku emas dan uang tunai Rp 3 juta. Kini pelaku bersama barang buktinya tekah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan.

                  Kejadian itu bermula dari tersebut dalam kondisi kosong. Lantas istri korban bernama Rusima, pulang kerumah tersebut. Saat itu dia melihat pintu jendela  bagian belakang sudah terbuka dan terali besinya sudah rusak.

                  Lantas istri korban masuk ke dalam rumah dan melihat kalung emas seberat 2 suku dan uang tunai Rp 3 juta  yang tersimpan di rumah itu sudah hilang. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Rambang Dangku.

                Menindak lanjuti laporan tersebut, petuga melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku  telah menawarkan emas hasil curiannya kepada warga  yang sudah digadaikan ke PT Pegadaian Prabumulih.

              Atas informasi itu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

               Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/6) membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya. #nur

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Indonesia Terpilih Sebagai Anggota Dewan Eksekutif Organisasi Meteorologi Dunia

Jokowi Ajak Semua Pihak Evaluasi Kinerja Pemerintah