in

Tiga Pengedar Ditangkap dalam Semalam, 9,5 Kg Ganja dari Sumut Disita

BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres­nar­koba) Polres Bukittinggi menangkap tiga pelaku yang terlibat jaringan peredaran ganja kering di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (26/10). Tak tanggung-tanggung, dari penang­ka­pan itu, petugas menyita barang bukti ganja se­banyak 9,5 Kilogram ganja kering siap edar.

Terungkapnya kasus itu berawal dari ditang­kap­nya pelaku DP (27) di kediamannya Jalan Pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi. Dari pelaku DP, ditemukan satu paket ganja terbungkus plastik bening beserta ker­tas papir dan satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok.

Usai ditangkap, petugas menginterogasi pelaku DP dan didapatkanlah informasi kalau ganja miliknya itu didapatkan dari rekannya IS (27) dan NF (40). Petugas langsung bergerak melakukan perburuan terhadap IS dan NF hingga berhasil ditangkap di pinggir jalan pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Ban­cah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.

Dari hasil penangkapan IS dan NF inilah, petugas menemukan ganja dalam jumlah banyak dengan rincian, delapan paket besar daun ganja kering terbung­kus lakban warna coklat, tiga paket sedang ganja dan dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat.

Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan

penangkapan ketiga tersangka DP, IS dan NF ini tidak lepas kerjasama ma­syarakat yang memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat Kota Bukittinggi.

“Apalagi dari rekam jejak para tersangka DP dan NF ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan mereka belum lama ini menghirup udara bebas dari penjara. Sedangkan IS baru perdana ditangkap dan merupakan salah satu sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan,” ungkap AKP Aleyxi, Rabu (27/10).

Dijelaskannya, dari keterangan ketiga pelaku, ganja yang beratnya mencapai 9,5 Kg ini didapatkan dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara. Rencananya, ganja tersebut diedarkan di wi­layah Bukittinggi dan Agam.

“Penyelidikan tidak ber­­henti hanya tiga pelaku ini. Kita masih terus kem­bangkan jaringannya yang diduga lintas provinsi. Terhadap ketiga tersangka kita sangkakan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.  (pry)

What do you think?

Written by virgo

Waled Nu Besuk Gubernur Aceh di RSUDZA

Jenis-jenis Hutan Hujan Tropis dan Manfaatnya